Arti TORA, Tanah yang akan Dibagikan Negara ke 1 Juta Warga Miskin
Pemerintah akan membagikan tanah negara kepada 1 juta warga miskin sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Tanah yang akan dibagikan tersebut merupakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Lalu, apa itu Tanah Objek Reforma Agraria?
Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan tanah yang dikuasai oleh negara atau yang telah dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.
TORA meliputi tanah yang berasal dari kawasan hutan, non-kawasan hutan, dan hasil penyelesaian konflik agraria.
Tanah tersebut masuk ke dalam program reformasi agraria yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI No 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Reformasi agraria adalah program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.
Dalam pasal 2 Perpres tersebut, pelaksanaan reforma agraria dilakukan melalui berbagai strategi, yakni legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan subjek reforma agraria, kelembagaan reforma agraria, dan partisipasi masyarakat.
Adapun, terdapat 4 subjek reforma agraria yang mencakup perseorangan, kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama, masyarakat hukum adat, dan badan hukum.
Lihat Juga :SUSTAINABILITY SUMMIT 2025 Hadiri Sustainability Summit, Hashim Tegaskan Komitmen RI Tekan Emisi |
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menegaskan hal ini sejalan dengan percepatan dan perbaikan program reforma agraria.
"Kita membaca peta reforma agraria, agar seluruh pelaksanaan reforma agraria melibatkan masyarakat desil I dan II menjadi yang mendapatkan manfaat utama," kata Cak Imin usai Rapat dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Senin (24/11), seperti dikutip dari keterangan resmi.
"Kemenko Pemberdayaan Masyarakat menargetkan setidak-tidaknya 1 juta orang miskin (ekstrem) yang bisa menikmati program redistribusi lahan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)," sambungnya soal syarat warga miskin yang berhak mendapatkan tanah tersebut.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid optimistis target 1 juta masyarakat miskin ekstrem menerima Tanah Objek Reforma Agraria bisa terlaksana secara efektif.
Terlebih, program TORA akan mengkoordinasikan sejumlah kementerian/lembaga terkait di bawah koordinasi Menko Muhaimin sesuai mandat Inpres 8/2025.
"Kami menyiapkan lahannya, beliau yang mengkoordinasi karena memang tugas Pak Menko (Muhaimin) yang melakukan itu," jelas Nusron.
(fln/sfr)