Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan persyaratan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) bisa dihapuskan saat mendaftar program rumah subsidi.
"Saya minta kebijakan itu supaya bisa SLIK OJK dengan nilai tertentu kalau boleh itu dihapuskan. Kalau boleh itu bagi yang mau mengikuti misalnya program rumah subsidi," kata pria yang akrab disapa Ara ini saat ditemui langsung di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (26/11).
Ara menjelaskan usulan ini diputuskan setelah menemui kendala tersebut di masyarakat saat turun langsung ke lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terakhir saya turun ke Bali, ke Badung, kemudian juga ke Denpasar dan juga kita menemukan banyak. Di Sumatera Utara, di Sulawesi Selatan, di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, kita menemukan itu salah satu kendala rakyat untuk bisa mendaftar untuk memiliki rumah subsidi," jelasnya.
Sebelumnya, Ara mengatakan permasalahan SLIK OJK seperti lingkaran setan karena tidak kunjung usai dan menemukan solusi.
Ia menegaskan pihaknya sudah 4 kali berdiskusi perihal ini dengan OJK, lalu menemui perbankan, tetapi tetap tidak menemukan titik terang.
"Usul dari kami bagaimana misalnya ada pemutihan, ya buat rakyat kecil yang terkendala SLIK OJK sampai nilai berapa. Karena itu membantu rakyat, kemudian mereka bisa mendaftarkan kepada rumah subsidi, pengajuan kredit. Kalau itu nggak ada kan (pemutihan) ya muter aja lingkaran setan, terus-terusan begini kan. Nggak ada habisnya gitu kan. Kita ke OJK udah 4 kali. Rapat sama bank udah nggak kurang-kurang," ujar Ara di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri, Jakarta, Selasa (14/10).
(fln/sfr)