Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan soal aturan baru, di mana pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi syarat pencairan dana desa.
"Siapa, aturan siapa tuh? Aturan yang saya tahu ya itu Dana Desa kan sebagian dipakai untuk bayar Koperasi Merah Putih," jelas Purbaya selepas Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (27/11).
"Pada dasarnya, yang ada di tangan saya sekarang adalah Rp60 triliun (dana desa), Rp40 (triliun) dipakai untuk nyicil pinjaman Koperasi Desa Merah Putih," sambung Purbaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat pembangunan Kopdes Merah Putih untuk pencairan Dana Desa terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Beleid itu diteken Purbaya pada 19 November 2025 dan diundangkan pada 25 November 2025.
Dalam aturan baru, persyaratan ditambah dengan akta pendirian badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih ke notaris.
Pencairan juga mensyaratkan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi.
Purbaya sebelumnya juga menjelaskan bahwa Rp40 triliun dari total Rp60 triliun Dana Desa per tahun akan dipakai mencicil biaya pembangunan Kopdes Merah Putih selama enam tahun ke depan.
"Dana desa dari Rp60 triliun, sekitar Rp40 triliun untuk nyicil Koperasi Merah Putih 6 tahun ke depan. Jadi, Rp40 triliun, Rp40 triliun, sampai 6 tahun," jelas Purbaya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11) lalu.
Nantinya, PT Agrinas Pangan yang meminjam uang kepada bank-bank BUMN untuk membangun infrastruktur Kopdes Merah Putih. Pembayarannya kemudian dicicil pemerintah senilai Rp40 triliun per tahun melalui Dana Desa.
(skt/sfr)