UMP 2026 Akan Diumumkan, Ini Bocoran Hitung-hitungannya
Pemerintah akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 dalam waktu dekat.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan berbeda dengan UMP 2025 yang ditetapkan naik serentak 6,5 persen, UMP 2026 menggunakan formula baru yang disesuaikan.
Dengan begitu, besaran kenaikan UMP di setiap daerah akan berbeda.
Pemerintah akan menyesuaikan nilai alpha atau atau indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu. Nilai alpha sebelumnya ditetapkan dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3.
"Formula sudah jelas ya, formula itu kan kita mengacu kepada sudah ada regulasinya, tinggal nanti range-nya terkait dengan alpha berapa. Ini yang masih menunggu finalisasi," kata Yassierli di Grha BNI, Jakarta Pusat, Jumat (28/11), dilansir detikfinance.
Usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto kemarin, Yassierli sempat menyebut penetapan UMP 2026 akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan begitu, UMP 2026 akan ditentukan dengan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi. Selain itu, penentuan upah akan memerhatikan sejumlah indikator perekonomian.
"Iya, memang amanat dari MK begitu, jadi amanat dari MK harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, harus mempertimbangkan inflasi, dan kemudian memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah secara aktif untuk mengusulkan kepada Gubernur, tunggu aja," ujarnya kemarin.
Pemerintah terakhir mengatur formula upah buruh dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun, PP51/2023 tak lagi berlaku lagi karena dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Dalam aturan yang dibatalkan itu, formula kenaikan UMP sebagai berikut:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)
Rumus nilai penyesuaian upah minimum:
Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)
Keterangan:
- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan
- UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan
- Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).