Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tidak ada ekspor konsentrat tembaga per Oktober 2025.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengungkapkan data tersebut menyusul izin ekspor konsentrat milik PT Freeport Indonesia yang kedaluwarsa. Izin tersebut habis pada 16 September 2025 lalu.
"Pada Oktober 2025 ini memang tercatat tidak ada ekspor bijih tembaga. Sehingga secara yoy (year on year) turun 100 persen," ujar Pudji dalam Konferensi Pers di Kantor BPS, Jakarta Pusat, Senin (1/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan ekspor konsentrat alias bijih tembaga dengan kode HS 2603 memang mengalami penurunan signifikan, baik secara tahunan maupun kumulatif. Pudji menyebut hal ini terjadi usai adanya larangan ekspor konsentrat tembaga sejak Januari 2025.
BPS juga mencatat nilai ekspor bijih tembaga turun 39,44 persen secara kumulatif dan volumenya berkurang 41,67 persen.
Terpisah, Freeport menegaskan masih menunggu hasil evaluasi Kementerian ESDM terkait perpanjangan ekspor konsentrat tembaga.
"Kan akan dievaluasi oleh pemerintah, jadi sesuai dengan kepmen-nya memang akan dievaluasi pada saat mau berakhirnya. Itu yang kita tunggu, hasil evaluasi dari pemerintah," ujar Presiden Direktur Freeport Indonesia Tony Wenas usai Indonesia Summit 2025 di Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan tak ada perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga untuk Freeport.
Yuliot menyebut perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga yang sebelumnya diberikan karena ada kondisi tertentu, yakni kebakaran smelter. Ketika perbaikan selesai, maka tidak ada perpanjangan lagi.
(skt/sfr)