Kronologi Ribut Bandara IMIP hingga Luhut Angkat Bicara
Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan usai Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menyebut bandara tidak punya perangkat negara adalah anomali.
Dalam hal ini, Bandara IMIP tidak punya pos imigrasi hingga bea cukai. Padahal sudah berstatus internasional sejak Agustus 2025.
"Ini anomali, bandara tapi tak memiliki perangkat negara, dalam bandara ada celah yang membuat rawan kedaulatan ekonomi," ujar Sjafrie usai menyaksikan Latihan Terintegrasi 2025 yang digelar oleh TNI dan perangkat lainnya di Morowali, Sulawesi Tengah Kamis (20/11) lalu.
Sempat Berstatus Internasional
Dikutip dari laman Kementerian Perhubungan, Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) berstatus khusus dan memiliki klasifikasi teknis 4B.
Bandara ini digunakan untuk penerbangan domestik, dan dikelola oleh pihak swasta dengan pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri. Beleid ini diteken Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 8 Agustus 2025 lalu.
Namun, Kemenhub mencabut izin layanan penerbangan dari dan/atau ke luar negeri secara langsung di Bandara Khusus IMIP melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri.
Beleid tersebut sudah diteken Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025. Keputusan ini dikeluarkan untuk mencabut Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025.
Luhut Buka Suara
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang mengakui izin pembangunan Bandara Khusus IMIP dilakukan saat pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, perizinan diputuskan setelah rapat bersama menteri kabinet terkait, demi memberikan kemudahan bagi investor yang ingin masuk berinvestasi di proyek hilirisasi yang ada di Morowali.
Namun, ia menekankan izin khusus yang diberikan kepada Bandara IMIP saat itu adalah hanya untuk melayani penerbangan domestik. Artinya, memang tidak memerlukan bea cukai atau imigrasi sesuai aturan perundang-undangan.
"Tidak pernah kami pada saat itu mengizinkan bandara di Morowali atau Weda Bay menjadi bandara internasional," tegas Luhut dalam catatannya, Senin (1/12).
Menurut Luhut, izin diberikan sebagai bentuk insentif bagi investor agar semakin mudah untuk datang ke wilayah itu. Apalagi, memang kebijakan hilirisasi masih baru sehingga apabila tidak ada stimulus, maka investor akan malas masuk.
Dalam penjelasan ini, Luhut juga menekankan tidak pernah terlibat dalam bisnis apapun demi menjaga integritas dan memastikan kepentingan bangsa menjadi prioritas.
"Karena itu, apabila ada pihak yang menuduh keputusan ini dibuat sepihak oleh Presiden Joko Widodo, saya tegaskan bahwa koordinasi penuh dijalankan oleh saya," terangnya.
(ldy/sfr)