Pemerintah resmi merilis biaya haji 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025, yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto pada 13 November 2025.
Dalam beleid ini, pemerintah merinci biaya mulai dari Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH) hingga besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
BPIH merupakan total biaya semua komponen haji untuk memberangkatkan jemaah, sedangkan Bipih merupakan ongkos haji yang harus dibayar jemaah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selisih antara BPIH dan Bipih ditutup oleh nilai manfaat yang berasal dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Secara rinci, untuk nilai manfaat yang akan diterima oleh jemaah haji reguler ditetapkan sebesar Rp6,69 triliun, sementara haji khusus sebesar Rp7,2 miliar.
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp45.109.422
b. Embarkasi Medan sebesar Rp46.163.512
c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.125.422
d. Embarkasi Padang sebesar Rp47.869.922
e. EmbarkasiPalembang sebesar Rp54.206.922
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) sebesar Rp58.542.722
g. Embarkasi Solo sebesar Rp53.233.422
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp6O.645.422
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp55.575.922
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp55.538.922
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp55.893.179
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp54.951.822
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.559.022
n. Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp52.955.422.
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp78.324.981
b. Embarkasi Medan sebesar Rp79.379.071
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.3a0.981
d. Embarkasi Padang sebesar Rp81.O85.481
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp87.422.481
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) sebesar Rp9l.758.281
g. Embarkasi Solo sebesar Rp86.448.981
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp93.860.981
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp88.791.481
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp88.754.481
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp89.108.738
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp88.167.381
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp91.774.581
n. Embarkasi Yoryakarta sebesar Rp86.170.981.