Mutasi kendaraan antar daerah kini semakin mudah dilakukan, termasuk bagi pemilik kendaraan yang baru pindah domisili ke DKI Jakarta. Proses administrasi ini penting untuk memastikan data kendaraan tetap sesuai dengan alamat terbaru dan mempermudah layanan perpajakan maupun urusan di Samsat.
Mutasi kendaraan adalah proses pemindahan berkas administrasi kendaraan dari daerah asal ke daerah tujuan.
Saat kendaraan berpindah domisili, misalnya dari luar daerah ke Jakarta, data kepemilikan akan diperbarui sesuai alamat baru pemilik. Dengan begitu, pencatatan kendaraan tetap akurat dan tertib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar proses berjalan lancar, pemilik kendaraan wajib menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik dengan alamat domisili baru- Surat fiskal dari daerah asal
- Formulir permohonan mutasi keluar/masuk
Dokumen yang lengkap akan sangat membantu mempercepat proses mutasi.
Tahapan Mutasi Keluar dari Daerah Asal
Bagi kendaraan yang berasal dari luar Jakarta, pemilik harus mengurus mutasi keluar di Samsat awal dengan langkah-langkah:
- Mengunjungi Samsat tempat kendaraan terdaftar
- Melakukan cek fisik kendaraan
- Menyerahkan seluruh dokumen pendukung
- Membayar biaya PNBP sesuai ketentuan
- Menerima berkas mutasi keluar beserta surat fiskal
Berkas tersebut menjadi dasar untuk proses mutasi masuk di Jakarta.
Proses Mutasi Masuk ke Wilayah DKI Jakarta
Setelah tiba di Jakarta, pemilik dapat melanjutkan pengurusan mutasi di Samsat sesuai domisili dengan alur:
- Mendatangi Samsat sesuai domisili di Jakarta
- Menyerahkan berkas mutasi keluar dan dokumen kendaraan
- Melakukan cek fisik ulang apabila diperlukan
- Memproses penerbitan STNK baru
- Mendapatkan pelat nomor (TNKB) dengan kode Jakarta
- Menyelesaikan biaya administrasi
Setelah seluruh tahapan selesai, kendaraan sah terdaftar secara administratif di wilayah DKI Jakarta.
Manfaat Mutasi Kendaraan
Mutasi kendaraan memberikan sejumlah keuntungan, di antaranya:
- Data kepemilikan sesuai dengan alamat terbaru
- Kemudahan mengakses layanan Samsat di daerah domisili
- Administrasi kendaraan lebih tertib dan sesuai ketentuan
Pembebasan Sanksi, Permudah Warga
Untuk mendukung warga yang tengah menata ulang administrasi kendaraannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025, Pemprov memberikan pembebasan bunga keterlambatan secara otomatis tanpa permohonan. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya, dan sistem akan langsung menghapus sanksinya.
Program ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025. Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa beban tambahan, sekaligus mempermudah proses penyesuaian administrasi kendaraan di domisili baru.
Dengan mengikuti prosedur mutasi dan memanfaatkan fasilitas keringanan yang tersedia, pemilik kendaraan kini bisa mengurus perpindahan administrasi dengan lebih ringan, cepat, dan efektif.
(ory/ory)