Korban Wanaartha Gelar Aksi di Kedubes AS dan Kemlu, Ini Tuntutannya

CNN Indonesia
Rabu, 10 Des 2025 22:23 WIB
Aliansi Korban WanaArtha Life menggelar aksi damai di Kedutaan Besar AS dan Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) pada Rabu (10/12).
Aliansi Korban WanaArtha Life menggelar aksi damai di Kedutaan Besar AS dan Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) pada Rabu (10/12). (CNN Indonesia/M. Falah Nafis).
Jakarta, CNN Indonesia --

Aliansi Korban WanaArtha Life menggelar aksi damai di Kedutaan Besar AS dan Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) pada Rabu (10/12).

Mereka menuntut deportasi tiga pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) dari Negeri Paman Sam. Ketiga pemilik itu yakni Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan Rezananta Pietruschka.

Seorang korban bernama Alim menyuarakan kepada pemerintah untuk menindaklanjuti kasus gagal bayar oleh Wanaartha Life kepada nasabah yang proses hukumnya sudah berjalan 5 lima tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon pemerintah kita juga perhatian terhadap kita, untuk bisa mendeportasi dia ke Indonesia. Karena proses hukumnya ini sudah 5 tahun. Sedangkan Bareskrim, Polda, OJK, Kejaksaan, Ombudsman, termasuk Pak Menteri Menko Polhukam Mahfud, Jokowi, kita juga sudah bersuara. Kami rakyat. Kami butuh bantuan dari pihak-pihak pemerintah," ujar Alim saat ditemui langsung di tengah aksi damai Aliansi Korban di depan kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Rabu (10/12).

Ia menyampaikan total korban pemegang polis sebanyak 29 ribu orang dengan total nilai kerugian mencapai Rp15,9 triliun.

"Seharusnya, uang kita ini kita bisa belanja, kita bisa kasih sekolah anak, itu menambah pendapatan daerah dan pendapatan negara. Namun, kita diterkam, dirampok, uangnya dilarikan ke luar, negara kita rugi, kita jatuh miskin," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, korban lainnya bernama Rosni menceritakan jumlah kerugian yang ia alami mencapai Rp1,2 miliar. Ia menyebut uang tersebut ditujukan olehnya saat muda untuk menjalani masa tua saat ini.

"Saya salah satu korban Wanartha juga ya. Ini Mas, uang buat masa tua, habis diambil mereka. Saya Rp1,2 miliar (jumlah kerugian). Itu, buat susu anak. Di masa tua di Indonesia ini, mau kerja apa? Bisa kerja apa? Pemerintah kasih enggak bansos?" cerita Rosni sambil menangis.

"Salah satu teman kami, Pak Dedi, meninggal di pengadilan. Udah mau 2 tahun. 19 Desember ini 2 tahun meninggalnya. Di mana keadilan buat kami? Sampai hari ini belum ada keadilan juga. Pak, saya minta tolonglah, Bapak Presiden Prabowo. Tolong tegakkan keadilan buat negara ini," tambahnya.

Ketua Aliansi Korban Wanaartha Johanes Guntoro menyampaikan hasil audiensi dengan pihak Kemlu, yakni menyampaikan pemilik Wanaartha Life melakukan kejahatan kepada korban hingga salah satu korban meninggal saat menjalani proses persidangan.

Dengan begitu, ia pun meminta pemerintah untuk menahan permintaan suaka yang diajukan oleh pemilik Wanaartha Life.

"Saat ini mereka (pemilik Wanaartha Life) sedang mengajukan suaka. Suaka yang menyatakan bahwa mereka ini bukan penjahat. Mereka ini sedang dizalimi sama negara. Makanya kami di sini membela negara sebenarnya. Jangan sampai suaka itu diterima," ujarnya.

Aliansi Korban Wanaartha mengadakan aksi damai di Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) pukul 10.00 WIB dan di Kemlu RI pukul 14.00 WIB.

Dalam aksi tersebut, mereka membawa beberapa tiga poin utama. Pertama, meminta pemilik Perusahaan Asuransi Wanaartha yang kabur ke AS untuk dideportasi dan diseret kembali ke Indonesia sehingga bisa bertanggung jawab atas tragedi yang merugikan nasabah.

Kedua, memastikan AS tidak memberikan bentuk perlindungan imigrasi apa pun, termasuk suaka, golden visa, maupun fasilitas imigrasi lainnya kepada para tersangka.

Ketiga, mendorong dan memfasilitasi koordinasi otoritas antara pemerintah Indonesia dan pemerintah AS untuk mempercepat proses pemulangan para tersangka guna memastikan penegakan hukum yang adil dan bermartabat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah mencabut izin usaha Wanaartha. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK kepada Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP).

"AP terkait tidak diperkenankan memberikan jasa pada SJK dan KAP terkait tidak diperkenankan menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat keputusan. OJK juga terus memantau pelaksanaan proses likuidasi dan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sedang berlangsung," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Senin (3/4/23).

[Gambas:Video CNN]

(fln/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER