Purbaya Rilis Aturan Ekspor Emas: Tarif Bea Keluar hingga 15 Persen

CNN Indonesia
Kamis, 11 Des 2025 10:57 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis aturan ekspor emas melalui PMK 80 Nomor 2025, di mana ditetapkan tarif bea keluar mencapai 15 persen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis aturan ekspor emas melalui PMK 80 Nomor 2025, di mana ditetapkan tarif bea keluar mencapai 15 persen. (Foto: istockphoto/brightstars)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merilis aturan ekspor emas, di mana ditetapkan tarif bea keluar mencapai 15 persen.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Beleid tersebut diteken Purbaya pada 17 November 2025 lalu.

"Terhadap barang ekspor berupa emas dapat dikenakan bea keluar," tulis Pasal 2 beleid tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besaran tarif bea keluar atas barang ekspor berupa emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini," sambung Pasal 3 PMK Nomor 80 Tahun 2025.

Purbaya membagi dua tarif bea keluar tersebut berdasarkan harga referensi, yakni yang dirinci dalam Kolom 1 dan Kolom 2 pada bagian Lampiran.

Harga referensi adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif bea keluar yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian/ kepala badan teknis terkait.

Pertama, harga referensi dari US$2,800 per troy ounce sampai dengan kurang dari US$3,200 per troy ounce bakal dikenakan tarif 7,5 persen-12,5 persen atau Kolom 1. Kedua, untuk harga referensi mulai dari US$3,200 per troy ounce dipungut tarif bea keluar 10 persen hingga 15 persen, sesuai dengan Kolom 2.

"Perhitungan bea keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (ad valorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang," jelas Pasal 5 soal bea keluar emas.

Berikut daftar lengkap tarif bea keluar emas:

1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya

-Tarif Kolom 1: 12,5 persen
-Tarif Kolom 2: 15 persen

2. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore

-Tarif Kolom 1: 10 persen
-Tarif Kolom 2: 12,5 persen

3. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore

-Tarif Kolom 1: 7,5 persen
-Tarif Kolom 2: 10 persen

4. Minted bars

-Tarif Kolom 1: 7,5 persen
-Tarif Kolom 2: 10 persen.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER