BGN Imbau Dapur MBG Tak Pakai Makanan Buatan Pabrik Besar
Badan Gizi Nasional (BGN) mengimbau Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) tidak memakai makanan olahan pabrik besar sebagai menu Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi juga melibatkan pelaku usaha kecil.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menyebut imbauan itu sesuai Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengatur dapur MBG untuk memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan UMKM, perseroan perorangan, koperasi, Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes.
"Jangan lagi pakai biskuit, roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi warga sekitar dapur, baik itu UMKM, maupun oleh ibu-ibu PKK," kata Nanik dalam di acara Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Serta Pengawasan dan Pemantauan SPPG di Kota Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (12/12).
Ia lalu mencontohkan kerja sama bagus di Depok, Jawa Barat, antara dapur MBG dengan masyarakat setempat. Di sana, roti dibuat oleh ibu-ibu orang tua siswa sekolah. Para orang tua juga membuat bakso rumahan, nugget homemade, rolade homemade, dan sebagainya.
Nanik menjelaskan semua memang harus memiliki izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), yang merupakan izin edar bagi produk makanan atau minuman olahan yang diproduksi industri rumah tangga atau UMKM. PIRT berlaku untuk produk makanan dan minuman dengan risiko rendah hingga menengah.
PIRT ini diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atas rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Karena itu, Nanik meminta kepada Pemerintah Kota Probolinggo untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan izin PIRT.
"Tolong Pak Wali, Bu Wawali, Dinkes, dipermudah izin PIRT-nya, untuk usaha kecil agar mereka bisa memasok dapur-dapur SPPG," ujarnya.
(pta)