KemenP2MI Teken MoU & PKS dengan 14 Mitra Strategis untuk Lindungi PMI

Kementerian P2MI | CNN Indonesia
Senin, 15 Des 2025 15:51 WIB
KemenP2MI tandatangani 13 MoU dan 5 PKS dengan 14 mitra untuk memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia, meningkatkan kualitas dan keterampilan mereka.
Foto: Kemen P2MI
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menandatangani 13 Nota Kesepahaman (MoU) dan lima Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 14 mitra strategis sebagai upaya memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Penandatanganan berlangsung di Aula Abdurrahman Wahid, Kantor KemenP2MI, Jakarta, Senin (15/12), dan menjadi wujud komitmen negara dalam membangun sinergi lintas sektor guna memastikan pelindungan PMI secara menyeluruh.

Sebanyak 14 mitra strategis yang terlibat berasal dari unsur kementerian, pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, hingga lembaga kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka antara lain Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Politeknik Negeri Kupang, Universitas Brawijaya, Universitas Tadulako, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI).

Kemudian, Universitas Al-Azhar Mataram, Universitas Syiah Kuala Aceh, Institut Teknologi Bandung (ITB), STIKES Budi Luhur Cimahi, LPK Bahana Inspirasi Muda, Majelis Alumni Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), serta Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan.

Kerja sama ini diarahkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat pelindungan PMI dari hulu ke hilir, sekaligus meningkatkan kualitas dan keterampilan calon pekerja migran agar lebih kompetitif di pasar kerja global.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran merupakan prioritas negara.
Menurutnya, penandatanganan MoU dan PKS ini diharapkan memperkuat pembinaan serta pelindungan PMI secara lebih terarah dan berkelanjutan.

"Saya kira isu pekerja migran memang menjadi perhatian bersama, dan MoU ini menunjukkan kepedulian seluruh pemangku kepentingan di Indonesia terhadap nasib mereka," kata Mukhtarudin.

Mukhtarudin menekankan bahwa pekerja migran merupakan kelompok masyarakat rentan yang bekerja di luar negeri demi keberlangsungan hidup keluarga, bukan semata-mata untuk kepentingan ekonomi negara.

Karena itu, PMI harus dipandang sebagai manusia bermartabat yang memiliki hak, bukan sekadar komoditas tenaga kerja.

Ia juga menjelaskan bahwa peningkatan kelembagaan dari badan menjadi kementerian merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk keseriusan negara dalam mengelola dan melindungi pekerja migran secara komprehensif.

"Pelindungan ini bukan hanya berkaitan dengan dampak ekonomi, melainkan menjamin keselamatan, kesejahteraan, dan keberlangsungan kehidupan keluarga para pekerja migran," imbuh Mukhtarudin.

Lebih lanjut, Mukhtarudin menekankan agar perusahaan dan pemangku kepentingan tidak hanya fokus pada profit, tapi juga tanggung jawab kemanusiaan.

Dalam konteks ini, kata Mukhtarudin, perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penempatan pekerja migran diharapkan tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan bisnis, melainkan memiliki kepekaan dan tanggung jawab kemanusiaan.

"Artinya, Negara harus hadir memastikan bahwa pekerja migran yang semula tidak memiliki pekerjaan mendapatkan pekerjaan yang layak, memiliki akses pendampingan hukum, serta memperoleh perlindungan yang memadai sehingga mampu menopang kehidupan keluarganya," ungkap Mukhtarudin.

Ia juga menggarisbawahi dua fokus utama, peningkatan pelindungan menyeluruh dari pra-penempatan hingga pasca-kembali, serta peningkatan kualitas SDM melalui vokasi dan pelatihan.

"Ke depan, pekerja migran harus diposisikan sebagai instrumen pembangunan negara yang perlu dilindungi dan diberdayakan, bukan dibiarkan menghadapi berbagai persoalan secara sendiri," cetus Mukhtarudin.

Terkait kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Mukhtarudin menegaskan MoU tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan dasar pelaksanaan program konkret, termasuk digitalisasi layanan dan pengawasan konten ilegal.

Hal ini penting mengingat masih maraknya penipuan lowongan kerja ilegal yang menyasar calon pekerja migran melalui media sosial.

Dengan langkah ini, negara semakin hadir untuk jutaan Pekerja Migran yang menjadi pilar keluarga dan pembangunan nasional.

Sejalan dengan itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan komitmennya melindungi pekerja migran dari ancaman di ranah digital.

"Mereka adalah pejuang devisa dengan kontribusi remitansi besar. Data terkini menunjukkan remitansi tahun sebelumnya sekitar Rp250-253 triliun, dengan proyeksi meningkat," ujarnya.

Menurut Meutya, tantangan jarak yang dihadapi keluarga PMI menuntut tersedianya informasi yang akurat, akses layanan yang mudah, serta respons cepat terhadap berbagai persoalan.

Hingga Desember 2025, Kementerian Komdigi telah menangani lebih dari 300 aduan penipuan terkait PMI, terutama lowongan kerja palsu di media sosial.

"Dengan MoU ini, kami harapkan penguatan kanal pelaporan dan takedown konten ilegal lebih cepat," kata Meutya seraya menyebut visi "3T": Terhubung, Tumbuh, Terjaga.

Dukungan juga disampaikan Wakil Kepala Badan Pengatur BUMN, Tedi Bharata. Ia menilai pekerja migran merupakan aset bangsa yang harus dilindungi agar dapat bekerja dengan aman dan nyaman serta kembali ke Tanah Air dengan selamat.

"Kami dukung program ini, semoga ilmu yang didapat di luar negeri dapat ditularkan saat mereka (Pekerja Migran) kembali ke Indonesi," tutur Tedi.

Penandatanganan MoU dan PKS dengan 14 mitra strategis ini diharapkan menjadi tonggak penting sinergi lintas sektor dalam mewujudkan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang lebih kuat, sejalan dengan visi negara untuk hadir melindungi warganya di mana pun berada.

(inh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER