PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menunjuk Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu sebagai komisaris.
Penunjukan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Senin (15/12).
Febrio menggantikan Suminto yang ditunjuk sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ex-officio Kemenkeu sejak Oktober 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masa jabatan Bapak Suminto sebagai Komisaris Perseroan berakhir sejak 8 Oktober 2025 dan pengukuhan pemberhentiannya ditetapkan dalam RUPS Luar Biasa ini," ujar Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan dalam keterangan tertulis.
RUPSLB BNI juga menyetujui pendelegasian kewenangan terkait penyusunan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026.
Langkah ini dimaksudkan untuk mempercepat proses perencanaan serta memastikan kesiapan operasional perseroan memasuki tahun buku berikutnya.
Selanjutnya, pemegang saham juga menyetujui hasil pengkinian dokumen Recovery Plan 2025/2026 sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan regulator dan penguatan perencanaan keberlanjutan operasional BNI.
Pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar perseroan, termasuk penyesuaian tata kelola pengawasan oleh Holding Operasional sesuai amanat Undang-Undang BUMN yang diterbitkan pada 2025.
Putrama menjelaskan seluruh keputusan yang diambil dalam RUPSLB merupakan langkah strategis untuk memastikan tata kelola perseroan tetap selaras dengan perubahan regulasi serta mendukung kelancaran eksekusi strategi bisnis ke depan.
"RUPSLB ini memastikan seluruh aspek tata kelola BNI tetap sejalan dengan perkembangan regulasi dan mendukung kesiapan operasional perseroan dalam menjalankan strategi bisnis tahun mendatang," ujarnya.
(fby/sfr)