OJK Janji Tertibkan Matel, Belajar dari Kasus Kalibata

CNN Indonesia
Rabu, 17 Des 2025 10:50 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji menertibkan praktik mata elang (matel) alias debt collector, menyusul kasus di Kalibata, Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/FAUZAN).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji menertibkan praktik mata elang (matel) alias debt collector, menyusul kasus pengeroyokan oleh enam anggota Polri di Kalibata, Jakarta Selatan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan penertiban itu bakal dilakukan melalui pelaku usaha atau kreditur.

"Penertiban (matel/debt collector) itu kami akan lihat dalam konteks tanggung jawab si pemilik usaha (kreditur) yang menugaskan. Karena tidak boleh lepas dari dia," tegas Mahendra usai Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/12).

"Kalau yang terkait dengan kasus itu (Kalibata) tersendiri, saya rasa sudah berubah bentuknya. Sudah bukan sekadar soal pelanggaran terhadap peraturan, tapi sudah masuk ke pidana dan pelanggaran hukum," imbuhnya.

Penagihan oleh pihak ketiga memang diperbolehkan OJK. Hal tersebut ditetapkan dalam Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 serta POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Mahendra menegaskan memang ada batasan-batasan yang ditetapkan dalam POJK tersebut. Menurutnya, OJK sudah menetapkan prosedur dan proses yang harus dilakukan debt collector secara tepat.

"Itu (penagihan oleh debt collector) adalah tanggung jawab dari pihak yang menugaskan, yaitu pihak yang memberikan pinjaman ataupun fasilitas kepada kosumennya," tegas Mahendra.

Enam anggota kepolisian sudah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan dua mata elang hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan. Keenam orang tersangka berasal dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto menjelaskan insiden di Kalibata pada Kamis (11/12) malam dimulai dari penarikan motor di jalan. Kejadian tersebut menyulut cekcok, lantaran anggota Polri yang ada di lokasi tidak terima atas tindakan pencabutan kunci motor tersebut.

Budi menilai peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan pembiayaan (leasing) dalam penagihan kredit. Ia menegaskan penagihan kredit kendaraan seharusnya dilakukan memakai jalur administratif.

(skt/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK