Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memecat seorang pegawai pelaku pungutan liar (pungli) bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan). Amran menyatakan hal ini saat berdialog dengan anggota Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Selasa (16/12) lalu.
"Ada yang menipu rakyat. Dua minggu lalu sudah saya pecat. Tidak ada toleransi," kata Amran di Kementerian Pertanian, Jakarta.
Amran menyatakan Kementan tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik penyimpangan yang mencederai kepercayaan publik dan merugikan petani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya pegawai yang dipecat tersebut terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan meminta sejumlah uang kepada petani untuk mengakses bantuan pemerintah yang mestinya gratis.
Pungutan liar yang dilakukan berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta per unit alat dan mesin pertanian. Bahkan di salah satu titik nilainya mencapai sekitar Rp600 juta.
"Jangan nyolong. Masa rakyat disuruh bayar Rp50 juta sampai Rp600 juta. Itu langsung saya copot," kata Amran.
Pemecatan ini menurutnya merupakan tindakan nyata, bukan sekadar peringatan simbolik.
"Masa satu orang mau mengganggu kepentingan 286 juta rakyat. Risiko apa pun saya siap terima, yang penting saya berpihak pada rakyat," ujar Amran.
Amran menegaskan Kementan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar maupun penyimpangan lainnya. Seluruh laporan akan diverifikasi secara menyeluruh, dan apabila terbukti, akan dikenakan sanksi administratif hingga proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui dialog bersama HKTI ini, Amran kembali menekankan bahwa reformasi birokrasi dan penegakan integritas aparatur merupakan fondasi utama dalam membangun sektor pertanian yang bersih, adil, dan berpihak pada petani.
(sur/tim/sur)