Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta resmi naik menjadi Rp5,72 juta per bulan. Kenaikan mulai berlaku per 1 Januari.
Kenaikan UMP 2026 diumumkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada hari terakhir batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia menuturkan upah buruh di Jakarta tahun depan naik 6,17 persen.
"Telah disepakati untuk kenaikan UMP DKI Jakarta Rp5.729.876," ujar Pramono dalam Konferensi Pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono menegaskan Dewan Pengupahan DKI Jakarta sudah menggelar sejumlah pertemuan. Dirinya kemudian memutuskan kenaikan UMP 2026 tersebut melalui keputusan gubernur.
Pramono juga bakal memberikan insentif bagi pekerja di DKI Jakarta. Tambahan tersebut meliputi bantuan transportasi, pangan, dan kesehatan yang juga dicantumkan dalam keputusan gubernur.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, rumus kenaikan UMP tahun depan adalah: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Pemerintah menetapkan rentang alfa yang dipakai sebagai dasar perhitungan adalah 0,5 sampai 0,9.
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak agar DKI Jakarta menggunakan alfa 0,9 dalam perhitungan UMP 2026. Tuntutan tersebut disuarakan buruh demi kenaikan upah tahun depan tembus 6,9 persen.
Adapun besaran UMP Jakarta 2025 adalah Rp5.396.761. Dengan kenaikan 6,9 persen, menurut KSPI, seharusnya upah buruh di DKI tahun depan menjadi Rp5.769.137.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal bahkan mengancam bakal melakukan demonstrasi berjilid-jilid, jika kenaikan UMP 2026 tidak sesuai harapan buruh.
(skt/sfr)