UMK Cilegon 2026 Ditetapkan Rp5,46 Juta, Tertinggi di Banten

CNN Indonesia
Rabu, 24 Des 2025 20:30 WIB
Gubernur Banten Andra Soni menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Cilegon 2026 menjadi Rp5.469.922,59 atau naik 6,67 persen dari Rp5.128.084,48
Gubernur Banten Andra Soni menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Cilegon 2026 menjadi Rp5.469.922,59 atau naik 6,67 persen dari Rp5.128.084,48. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Banten Andra Soni menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Cilegon 2026 menjadi Rp5.469.922,59 atau naik 6,67 persen dari Rp5.128.084,48. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Secara nominal, UMK Cilegon 2026 merupakan yang tertinggi di Provinsi Banten. Setelah itu, UMK KotaTangerang 2026 mengekorsebesar Rp5.399.405,69, naik 6,50 persen dari tahun ini.

Adapun UMK terendah di Provinsi Banten tercatat di Kabupaten Lebak sebesar Rp3.330.010,62 per bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Cilegon Tahun 2026 Sektor I ditetapkan sebesar Rp5.606.670,54, Sektor II sebesar Rp5.566.663,21, dan Sektor III sebesar Rp5.499.553,85.

Andra menegaskan kebijakan pengupahan ini diharapkan bisa menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dengan iklim usaha.

"Penetapan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK Tahun 2026 ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif," ujar Andra dalam keterangannya yang dikutip Antara, Rabu (24/12).

Selain UMK dan UMSK, Andra juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2026 menjadi Rp3.100.881,40 atau naik 6,74 persen dari Rp2.905.119,90.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 701 Tahun 2025 dan Nomor 702 Tahun 2025 tanggal 24 Desember 2025 mengacu formula dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengungkap penetapan upah minimum dilakukan melalui proses pembahasan transparan dan partisipatif bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang melibatkan pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi.

Berikut besaran UMK 2026 di Provinsi Banten:

- Kabupaten Pandeglang ditetapkan Rp3.360.078,06, naik 4,79 persen dari UMK 2025 sebesar Rp3.206.640,32
- Kabupaten Lebak sebesar Rp3.330.010,62, naik 4,97 persen dari Rp3.172.384,39
- Kabupaten Tangerang sebesar Rp5.210.377,00, naik 6,31 persen dari Rp4.901.117,00
- Kabupaten Serang sebesar Rp5.178.521,19, naik 6,61 persen dari Rp4.857.353,01
- Kota Tangerang sebesar Rp5.399.405,69, naik 6,50 persen dari Rp5.069.708,36
- Kota Cilegon sebesar Rp5.469.922,59, naik 6,67 persen dari Rp5.128.084,48
- Kota Serang sebesar Rp4.665.927,94, naik 5,61 persen dari Rp4.418.261,13
- Kota Tangerang Selatan sebesar Rp5.247.870,00, naik 5,50 persen dari Rp4.974.392,42

Berikut rincian Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026:

- Kabupaten Serang menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.345.521,19 dan Sektor II sebesar Rp5.290.521,19.
- Kota Tangerang Selatan menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.297.813,00 dan Sektor II sebesar Rp5.272.842,00.
- Kota Cilegon menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.606.670,54, Sektor II sebesar Rp5.566.663,21, dan Sektor III sebesar Rp5.499.553,85.
- Kota Tangerang menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.777.364,08, Sektor II sebesar Rp5.561.387,86, Sektor III sebesar Rp5.480.396,77, Sektor IV sebesar Rp5.453.399,74, serta Sektor V sesuai kesepakatan.
- Kabupaten Lebak menetapkan UMSK sebesar Rp3.487.636,85 yang merupakan UMSK perdana karena sebelumnya belum memiliki upah sektoral.
- Kabupaten Tangerang menetapkan UMSK Sektor I yang dibagi menjadi Sub Sektor 1A sebesar Rp5.290.110,00 dan Sub Sektor 1B sebesar Rp5.263.540,00, Sektor II sebesar Rp5.225.909,00, serta Sektor III yang dibagi menjadi Sub Sektor 3A sebesar Rp5.242.278,00 dan Sub Sektor 3B berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja.

[Gambas:Video CNN]

(fln/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER