Sejumlah pemerintah daerah di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026.
Besaran UMK akan menjadi acuan upah terendah bagi pemberi kerja yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Tahun depan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan UMK Kota dan Kabupaten Bekasi masing-masing mencapai Rp5.992.931,93 dan Rp5.938.885 per bulan. UMK di kedua wilayah merupakan yang tertinggi di Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, UMK Kota dan Kabupaten Bogor menjadi yang terendah.
Pemprov Jawa Barat (Jabar) menetapkan UMK Kota Bogor Rp5.437.203 per bulan dan UMK Kabupaten Bogor Rp5.161.769 per bulan.
Di Depok, UMK 2026 ditetapkan Rp5.522.662 per sebulan, naik 6,29 persen ke Rp5.195.720,78per bulan.
Selanjutnya, Gubernur Banten Andra Soni menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tangerang 2026 sebesar Rp5.399.405,69 atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun ini.
Di Kabupaten Tangerang, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp5.210.377,00, naik 6,31 persen
Adapun UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 per bulan. Besaran tersebut naik 6,17 persen dibandingkan tahun ini.
Berikut daftar UMK 2026 di wilayah Jabodetabek:
1. Jakarta: Rp5.729.876 (naik 6,17 persen)
2. Kota Bogor: Rp5.437.203 (naik 6,05 persen)
3. Kabupaten Bogor: Rp5.161.769 (naik 5,83 persen)
4. Kota Depok: Rp5.522.662 (naik 6.29 persen)
5. Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (naik 6,5 persen)
6. Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (naik 6,31 persen)
7. Kota Bekasi: Rp5.992.931,93 (naik 5,31 persen)
8. Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885 per bulan (naik 6,84 persen)