Purbaya Tambah Anggaran Pemda Rp7,6 T Buat THR- Gaji 13 Guru ASN

CNN Indonesia
Senin, 29 Des 2025 11:13 WIB
Purbaya menambah dana alokasi umum (DAU) ke pemda sebesar Rp7,66 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 guru aparatur sipil negara (ASN) daerah.
Purbaya menambah dana alokasi umum (DAU) ke pemda sebesar Rp7,66 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 guru aparatur sipil negara (ASN) daerah. (Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menambah dana alokasi umum (DAU) kepada pemerintah daerah (pemda) sebesar Rp7,66 triliun untuk 2025.

Dana itu akan digunakan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru aparatur sipil negara (ASN) di tingkat daerah.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah yang diteken Purbaya pada 22 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000," bunyi diktum kesatu beleid itu.

Lebih lanjut beleid itu mengatur pemda wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada masing-masing guru pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika pemda tak bisa menganggarkan dan merealisasikannya pada tahun ini, maka wajib dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.

Pemda juga wajib melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat pada 30 Juni 2026.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER