Seluruh pemerintah daerah (pemda) telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2026. Sejumlah daerah menetapkan upah minimum di bawah level Rp2,5 juta.
Hal ini menunjukkan adanya disparitas atau ketimpangan upah minimum antardaerah.
Jika dirunut, 10 daerah dengan UMK 2026 terendah didominasi oleh kota atau kabupaten di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk daerah di Jawa Tengah, daerah dengan UMK terendah meliputi Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Temanggung.
Sementara itu, untuk daerah di Jawa Barat meliputi Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Ciamis.