DJP Catat Baru 9,8 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat baru 9,87 juta wajib pajak (WP) yang mengaktivasi akun sistem perpajakan Coretax per Senin (29/12) ini.
Angka itu masih jauh dari 14 juta WP yang ditargetkan mengaktivasi akun pada sistem baru itu hingga batas waktu pembayaran SPT pada 2026.
Lihat Juga : |
"Situasinya sampai dengan saat ini sudah 9,8 juta Wajib Pajak. Kitatargetnya 14 juta, sampai 15 juta. Sebetulnya kita menargetkan sampai nantiSPT, pada saat pelaporanSPT sih," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (29/12).
Berdasarkan data DJP, 9,87 juta WP yang sudah aktivasi Coretax rinciannya WP Orang Pribadi 8.982.299, WP Badan sebanyak 801.117, instansi pemerintah sebanyak 88.072, dan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebanyak 221.
Rosmauli mengatakan pihaknya terus mendukung WP untuk segera mengaktivasi Coretax.
"Kita dorongnya lewat pemberi kerja. Kemudian kita juga didorong oleh Surat Edaran Kemenpan RB untuk mewajibkan seluruh ASN dan PNS segera mengaktifkan sebelum tanggal 31 Desember. Kemudian kita juga kirim ini kan, lakukan sosialisasi dengan asosiasi-asosiasi," ujarRosmauli.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengakui sistem Coretax masih memiliki sejumlah persoalan teknis di berbagai lapisan sistem.Meski demikian, ia optimistis seluruh perbaikan bisa tuntas pada awal 2026.
(fby/sfr)