Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap alasan pencabutan status Amazon Services Europe sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital.
"Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam Senin (29/12).
Pencabutan status Amazon sebagai pemungut pajak itu efektif berlaku sejak 3 November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, DJP juga menunjuk tiga perusahaan baru untuk memungut pajak digital. Salah satunya adalah OpenAI, pemilik ChatGPT.
Selain OpenAI, ada dua perusahaan baru lain yang juga ditunjuk jadi pemungut pajak digital, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global.
Dengan demikian, total perusahaan yang resmi ditunjuk menjadi pemungut pajak digital berjumlah 254 perusahaan sampai November 2025.
Rosmauli menambahkan penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara.
Secara keseluruhan, untuk transaksi pajak digital, DJP mencatat penerimaan sebesar Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.
"Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara," ujar Rosmauli.
(pta)