PNS, TNI dan Polri Wajib Aktivasi Coretax Paling Lambat Hari Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri, wajib mengaktivasi sistem perpajakan baru Coretax paling lambat hari ini, Rabu (31/12).
Kewajiban tersebut berlaku menjelang penerapan penuh sistem inti administrasi perpajakan mulai tahun pajak 2025.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) bagi ASN, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan seluruh ASN, termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS), prajurit TNI, dan anggota Polri, diminta segera menyelesaikan proses aktivasi akun Coretax DJP serta permintaan dan validasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebelum tenggat waktu.
Lihat Juga : |
"Surat edaran tersebut mengimbau agar seluruh ASN, termasuk calon pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta permintaan dan validasi kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE) paling lambat tanggal 31 Desember 2025," bunyi keterangan DJP pada November lalu.
DJP juga menyatakan penggunaan Coretax bersifat wajib bagi seluruh ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2025. Oleh karena itu, proses registrasi dan aktivasi akun wajib pajak pada sistem Coretax perlu segera dilakukan.
Hingga Selasa (30/12), tingkat aktivasi akun Coretax masih belum mencapai target. DJP mencatat baru 10,22 juta wajib pajak (WP) yang telah mengaktivasi akun pada sistem perpajakan baru tersebut.
Jumlah itu masih jauh dari target 14 juta WP yang diharapkan telah mengaktivasi akun Coretax hingga batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT pada 2026.
"Capaian Aktivasi Akun Coretax. Data 30 Desember 2025 jam 12:52 WIB aktivasi akun: 10,22 juta," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli dalam keterangannya.
Rosmauli merinci dari total 10,22 juta akun yang telah diaktivasi, sebanyak 9.332.720 merupakan WP Orang Pribadi, 805.607 WP Badan, 88.208 instansi pemerintah, serta 221 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
(del/pta)