Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026 akan ditentukan oleh kondisi keuangan negara.
Pemerintah saat ini belum mengambil keputusan dan masih menunggu perkembangan arah perekonomian sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut.
"Kita akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa," ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (31/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Purbaya, pemerintah masih membutuhkan waktu tambahan untuk memastikan arah ekonomi nasional lebih jelas dan sinkron sebelum membahas kebijakan yang berdampak pada belanja negara, termasuk gaji aparatur sipil negara (ASN).
Lihat Juga : |
"Ini kan seperti saya bilang sebelumnya, harusnya kalau semuanya sinkron dari awal, sekarang saya udah bisa lihat ke arah ke mana tuh income kita. Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya," ujar Purbaya.
Sang Bendahara Negara menjelaskan pembahasan mengenai kebijakan belanja pemerintah baru akan lebih memungkinkan dilakukan setelah evaluasi ekonomi tersebut rampung.
"Habis itu mungkin triwulan kedua ke sana baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah," ujarnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini sebelumnya bertemu dengan Purbaya untuk membahas peluang kenaikan gaji ASN pada 2026.
Lihat Juga : |
Rini menyebut pengaturan terkait gaji ASN telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
"Kita lihat sudah ada Perpres 79, nanti (kalau kenaikan) saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan. Jadi harus dibicarakan dulu," ujar Rini di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10) lalu.
Ia menilai peluang kenaikan gaji ASN tetap ada, meski belum dapat dipastikan.
"Kalau semua peluang sih pasti ada. Cuma kan memang harus dibicarakan," ucapnya.
Lihat Juga : |
Purbaya sebelumnya juga sempat membuka peluang kenaikan gaji PNS tahun depan, meski belum mengetahui detail kebijakan tersebut.
"Kayaknya ada (kenaikan gaji PNS), saya belum tau detailnya," ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (21/10).
Ia menegaskan keputusan terkait kenaikan gaji PNS akan mempertimbangkan banyak faktor.
"Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuman peluangnya berapa kita nggak tau," jelasnya.
Gaji PNS terakhir kali naik pada 2024 lalu, pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Besaran kenaikannya kala itu sebesar 8 persen.
Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sementara gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Rinciannya sebagai berikut:
* Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
* Golongan II: Rp2.184.000 - Rp4.125.600
* Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700
* Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200