Jasa Marga bakal menaikkan tarif tol Sedyatmo atau dikenal dengan tol Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), yang mulai berlaku pada 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 1325/KPTS/M/2025 tanggal 25 November 2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuain Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Prof. DR. IR. Soedijatmo.
"Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol," tulis Jasa Marga dalam keterangan, Jumat (2/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai akses utama menuju bandara terbesar di Indonesia, Jalan Tol Sedyatmo berfungsi sebagai simpul penting yang menghubungkan beberapa ruas tol utama, yaitu Cawang-Tomang-Pluit, Cawang-Tanjung Priok-Pluit, Jalan Tol Lingkar Barat (JORR W1), serta Cengkareng-Batuceper-Kunciran (JORR II).
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Jalan Tol Sedyatmo telah mencatat 79.635.889 kendaraan, yang menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses cepat dan andal menuju Jakarta maupun Bandara Soekarno-Hatta.
Berikut daftar penyesuaian tarif pada Jalan Tol Sedyatmo yang akan mulai berlaku pekan depan:
Gol I: Rp8.500, semula Rp8.500
Gol II: Rp11.500, semula Rp11.000
Gol III: Rp11.500, semula Rp11.000
Gol IV: Rp12.500, semula Rp12.000
Gol V: Rp12.500, semula Rp12.000.
Di sisi lain, Jasa Marga menekankan sepanjang tahun 2025, terus memperkuat layanan operasional dan pemeliharaan dengan melakukan berbagai peningkatan kualitas pelayanan. Pada layanan lalu lintas, dilakukan modifikasi Gerbang Semi Otomatis (GSO) menjadi Gerbang Tol Otomatis (GTO).
Tak hanya itu, juga dilakukan peremajaan hydrant, papan nama gerbang tol dan renovasi ruang server serta penambahan sarana atur lalu lintas seperti rubber cone dan water barrier.
(ldy/pta)