Ditjen Hubdat Bekukan Operasional Cahaya Trans Akibat Kelalaian Izin

Kemenhub | CNN Indonesia
Selasa, 06 Jan 2026 17:56 WIB
Ditjen Hubdat Kemenhub membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang Cahaya Trans. (Foto: Arsip Kemenhub)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi (Cahaya Trans). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas berbagai pelanggaran administratif dan operasional yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pembekuan izin ini berlaku selama 12 bulan sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026. 

“Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1).

PT Cahaya Wisata Transportasi juga diharuskan mendaftarkan seluruh armada resminya ke dalam sistem tersebut serta menyusun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dalam waktu maksimal tiga bulan setelah izin terbaru terbit.

Keputusan ini didasari oleh hasil pengawasan yang menemukan adanya ketidakpatuhan perusahaan, seperti tidak melaporkan perubahan kepengurusan serta mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai dengan jenis izin pelayanan.

“PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa,” terang Aan.

Pelanggaran yang paling krusial adalah adanya kelalaian operasional yang menyebabkan kecelakaan fatal bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV pada 22 Desember 2025 lalu. 

Insiden di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 12 lainnya luka-luka setelah kendaraan hilang kendali saat melintasi jalan menikung.

Aan menegaskan bahwa pemerintah tidak ragu untuk mencabut izin operasional secara permanen, baik untuk layanan Antarkota Antarprovinsi (AKAP) maupun bus Pariwisata, jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban perbaikan selama masa pembekuan. 

“Kami harap melalui kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus untuk tertib mematuhi aturan,” pungkas dia.

(rir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK