UU APBN 2026 Akhirnya Dipublikasikan, Setoran Pajak Dipatok Rp2.693 T
Pemerintah akhirnya mempublikasikan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026 atau UU APBN 2026.
UU APBN 2026 tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025, tetapi baru diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara kemarin, Rabu (7/1).
DPR telah mengesahkan RUU APBN 2026 menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 23 September 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026," bunyi pasal 54 UU tersebut.
Dalam UU APBN 2026, anggaran penerimaan negara dipatok Rp3.153 triliun, yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan penerimaan hibah.
Selanjutnya, belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun. Dengan demikian, defisit APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp689,1 triliun atau 2,68 persen terhadap PDB.
Lalu, pendapatan negara dari penerimaan pajak 2026 ditetapkan Rp2.693 triliun, yang terdiri dari atas pendapatan pajak dalam negeri sebesar Rp2.601 triliun dan pendapatan pajak perdagangan internasional sebesar Rp92,46 triliun.
Foto: cnn indonesia/ AgderINFOGRAFIS: Gambaran Postur APBN 2026 |
Foto: cnn indonesia/ Agder