EKOPEDIA: Kenapa Purbaya Bebaskan PPh Pekerja Bergaji Rp10 Juta?
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif kepada pekerja sektor padat karya bergaji maksimal Rp10 juta berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 tahun ini.
Kebijakan ini diluncurkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026.
Tidak semua pekerja sektor padat karya akan menerima stimulus ini. Insentif diberikan pada mereka yang bekerja di lima sektor tertentu dan memenuhi sejumlah syarat.