KKP Gagalkan Impor 100 Ton Ikan Makerel Ilegal Masuk RI

CNN Indonesia
Selasa, 13 Jan 2026 16:46 WIB
Direktorat PSDKP KKP berhasil menggagalkan penyelundupan hampir 100 ton ikan makarel pasifik atau salem masuk ke Indonesia.
Direktorat PSDKP KKP berhasil menggagalkan penyelundupan hampir 100 ton ikan makarel pasifik atau salem masuk ke Indonesia. (CNN Indonesia/Muhammad Falah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan hampir 100 ton ikan makarel pasifik atau salem masuk ke Indonesia.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Halid K Jusuf mengatakan sebanyak 4 kontainer komoditas perikanan ilegal itu diamankan di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ia mengungkap aksi cepat tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan importasi komoditas perikanan ilegal tanpa persetujuan impor dan tanpa kuota oleh PT CBJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komoditas yang masuk itu adalah frozen pasifik makarel atau yang dikenal dengan ikan salem itu dengan total volumenya kurang lebih dari 99,972 ton ya atau kurang lebih 100 ton. Komoditas ini masuk secara ilegal tanpa ada persetujuan impor. Kemudian juga tanpa ada rekomendasi komoditas impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Halid dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa (12/1).

Halid menjelaskan aksi cepat tersebut penting karena komoditas perikanan termasuk ke dalam kategori pengawasan post-border sehingga tidak dapat ditahan terlalu lama di pelabuhan.

Penyelundupan komoditas perikanan tersebut diduga dilakukan pada akhir 2025 oleh PT CBJ dengan modus menggunakan Persetujuan Impor (PI) yang sebenarnya telah habis kuota sejak pertengahan tahun.

"Tetapi yang bersangkutan seolah-olah membaca bahwa ada perubahan PI. Yang tadinya mereka itu cuma dapat kuota 100 di awal tahun 2025, kemudian mengajukan lagi ada perubahan penambahan lebih 50 sehingga semestinya yang terbaca di PI itu adalah 150, tetapi oleh pihak pelaku usaha seakan-akan salah baca, dibaca 250," terang Halid.

Ia menerangkan PT CBJ adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar hasil perikanan, pertanian, hingga hewan. Selain itu, perusahaan ini juga bergerak di industri pembekuan ikan dan berlokasi di pelabuhan perikanan wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

"Nah, dari sisi ekonomi valuasi kerugian yang dapat diselamatkan negara melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ini kurang lebih Rp 4,48 miliar. Kerugian ini meliputi aspek fiskal dari sisi potensi PPN (pajak pertambahan nilai), serta dampak pasar nelayan yang mempengaruhi harga ikan pelagis kecil dan multiplier efek ke sektor perdagangan dan pengolahan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Halid menyampaikan sanksi administratif yang dikenakan kepada pelaku usaha berupa denda sebanyak kurang lebih Rp1 miliar dengan diberi kesempatan untuk mengurus perizinan.

"Dendanya sudah kita hitung kurang lebih Rp1 miliar karena itu cuma ada 100 ribu kilogram (100 ton)," tambahnya.

Saat ini, kontainer yang berhasil diamankan tersebut telah dikeluarkan dari tempat pabean dan dilakukan klarifikasi oleh Badan Karantina Indonesia untuk selanjutnya akan dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan.

[Gambas:Video CNN]

(fln/sfr)