Mengenal Skema Ponzi yang Diduga Dilakukan Dana Syariah Indonesia

CNN Indonesia
Senin, 19 Jan 2026 12:18 WIB
Perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terindikasi melakukan kecurangan.
Perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terindikasi melakukan kecurangan. Ilustrasi (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terindikasi melakukan kecurangan atau fraud.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan DSI melakukan kecurangan dengan delapan modus. Salah satunya, skema ponzi alias menggunakan dana penjaminan atau lender yang belum dialokasikan untuk membayar yang lain.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan sudah melaporkan DSI ke Bareskrim Polri dan Istana Negara pada Oktober 2025, setelah pemeriksaan langsung selesai dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya memang kami melihat ada indikasi fraud. Oleh karena itu di 15 Oktober kami melaporkan ke Bareskrim masalah ini," katanya dalam Rapat Komisi III DPR RI, Kamis (15/1).

Hal serupa juga ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan DSI menggunakan skema ponzi berkedok syariah dalam menjalankan perusahaan.

"Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah. Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban, kami telah menghentikan transaksi dari DSI," ujarnya.

Danang menjelaskan skema ponzi terdeteksi setelah menelusuri total dana masyarakat yang berhasil dikumpulkan PT DSI pada periode 2021-2025 mencapai Rp7,478 triliun, di mana Rp6,2 triliun berhasil dikembalikan, dan sisanya Rp1,2 triliun belum dikembalikan dan berpotensi gagal bayar.

Dari total gagal bayar sekitar Rp1,2 triliun, sebesar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional. Lalu, sebesar Rp796 miliar disalurkan ke pihak ketiga yang merupakan perusahaan terafiliasi pemilik dan Rp218 miliar dipindahkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.

"Memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut," ujarnya.

Lantas apa itu skema ponzi yang digunakan DSI?

Melansir berbagai sumber, skema ponzi adalah modus investasi palsu di mana keuntungan yang diberikan kepada investor lama dibayar menggunakan uang dari investor baru, bukan dari keuntungan hasil usaha yang nyata.

Skema ini dicetuskan pertama kali oleh Charles Ponzi, pria asal Italia yang melakukan penipuan investasi di Amerika Serikat (AS) pada 1920.

Ia mengumpulkan investor dengan menjanjikan keuntungan 50 persen dalam 45 hari. Namun, keuntungan yang dibayarkan kepada para investor tersebut bukanlah laba dari usaha yang dijalankan, melainkan dana dari investor baru.

[Gambas:Video CNN]

Pada skema ponzi, keuntungan hanya akan dirasakan pada peserta yang ikut di awal dan di tengah saja. Sedangkan peserta yang baru saja mendaftar cenderung akan menanggung kerugian.

Apabila semua peserta sudah mencapai level tertinggi dan tidak ada lagi anggota baru yang dapat direkrut, maka dengan sendirinya bisnis tersebut akan runtuh.

(fby/ins)