Menteri ATR/BPN Sebut Tata Ruang Sumatra 'Sakit'

CNN Indonesia
Selasa, 20 Jan 2026 07:30 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebut tata ruang rilayah atau RTRW Sumatra memiliki persoalan serius lantaran tidak memiliki dimensi mitigasi bencana.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebut tata ruang rilayah atau RTRW Sumatra memiliki persoalan serius lantaran tidak memiliki dimensi mitigasi bencana. FOTO (ANTARA/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui tata ruang di Sumatra mengalami persoalan serius dan justru memberi 'insentif' terjadinya bencana banjir dan longsor.

Evaluasi pemerintah menunjukkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di sejumlah daerah tidak memiliki dimensi mitigasi bencana dan perlu didesain ulang agar lebih tangguh menghadapi risiko hidrometeorologi.

"Menurut hemat kami tata ruangnya sudah sakit, tidak mempunyai insentif untuk menanggulangi bencana tapi justru tata ruangnya memberikan insentif untuk mempercepat bencana. Nah, ini yang perlu ditata ulang," ujar Nusron dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (19/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nusron menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan evaluasi total terhadap RTRW di Pulau Sumatra, terutama di tiga provinsi yang terdampak banjir besar.

Fokus utama evaluasi adalah merancang ulang tata ruang agar memiliki ketahanan terhadap bencana sekaligus mengembalikan fungsi kawasan hutan yang dinilai krusial dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

"Evaluasi total mengenai RTRW di Sumatra terutama tiga provinsi yang terdampak banjir, bagaimana RTRW ke depan harus didesain ulang agar lebih resilience terhadap bencana. Tata ruang ini ternyata terbukti tidak mempunyai dimensi mitigasi bencana," kata Nusron.

Ia menambahkan salah satu langkah yang tengah dipertimbangkan adalah rehabilitasi kawasan hutan yang sebelumnya dilepas, bahkan mengembalikan sebagian wilayah menjadi kawasan hutan apabila kajian teknis menunjukkan hal tersebut diperlukan untuk menurunkan risiko bencana.

[Gambas:Video CNN]

"Bagaimana hutan yang sudah dilepas menjadi kawasan hutan kalau memang diperlukan dan kajian untuk menjadikan tata ruang yang lebih resilience kembalikan menjadi hutan supaya lebih resilience terhadap bencana itu memang sudah menjadi concern kami," ujarnya.

Menurut Nusron, persoalan tata ruang di Sumatra berakar pada lemahnya koordinasi lintas daerah pada masa lalu. Sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, penyusunan RTRW tidak memerlukan persetujuan substansi pemerintah pusat sehingga banyak daerah menyusun tata ruang secara terpisah tanpa keterpaduan antardaerah.

"Kenapa begini? Karena dulu problemnya tata ruangnya tidak terkoordinir tidak terpadu. Sebelum ada PP 5/2021 dulu rencana tata ruang tidak perlu menunggu proses persetujuan substansi dari pemerintah pusat sehingga masing-masing daerah menyusun masing-masing," kata Nusron.

Ia menjelaskan sejak 2021 setiap RTRW wajib mendapat persetujuan substansi Kementerian ATR sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Namun, persoalan muncul karena banyak kabupaten di tiga provinsi tersebut belum merevisi tata ruangnya sejak 2010, meski aturan mewajibkan evaluasi dan pembaruan setiap lima tahun.

"Problemnya di tiga provinsi banyak kabupaten tata ruangnya tidak direvisi sejak 2010. Padahal dalam PP-nya tata ruang harus di-update dan dievaluasi setiap lima tahun, faktanya tidak pernah di-update," ujar Nusron.

Pemerintah kini menyiapkan langkah rekonstruksi tata ruang bersamaan dengan rekonstruksi fisik pascabencana. Nusron menyebut penataan ulang ruang menjadi bagian penting agar pembangunan ke depan tidak kembali memicu bencana di wilayah rawan.

"Selain rekonstruksi fisik juga rekonstruksi tata ruang, selain rehab fisik juga rehab tata ruang," kata Nusron.

(del/ins)