Nusron Bakal Tinjau Ulang Sertifikat Tanah di Sempadan Sungai Sumatra
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membuka opsi peninjauan ulang sertifikat tanah yang berada di sempadan sungai di wilayah Sumatra.
Langkah ini dipertimbangkan setelah pemerintah menemukan banyak bangunan berdiri di zona terlarang yang dinilai mempercepat terjadinya banjir di sejumlah daerah.
Nusron mengatakan persoalan bangunan di sempadan sungai tak cuma menyangkut pelanggaran tata ruang, tetapi juga menyentuh aspek kepemilikan hak atas tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyak bangunan diduga berdiri di kawasan yang seharusnya bebas bangunan, bahkan sebagian telah memiliki sertifikat.
"Tadi disampaikan banyaknya bangunan di sempadan sungai misal, yang itu juga menjadi pemicu banjir. Ini adalah perlu ada penegakan disiplin dan penertiban dan pengendalian tata ruang," ujar Nusron dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Ia menjelaskan pemerintah kini menelusuri legalitas sertifikat tanah di kawasan sempadan sungai. Penelusuran difokuskan pada waktu penerbitan sertifikat, apakah terbit sebelum atau setelah aturan tentang kesungaian dan sempadan sungai diberlakukan.
Aturan tersebut melarang pendirian bangunan permanen di kawasan sempadan sungai demi menjaga fungsi aliran dan daerah resapan air.
Jika sertifikat diterbitkan setelah larangan berlaku dan berada di zona terlarang, Nusron menyatakan hak atas tanah tersebut akan ditinjau ulang. Konsekuensinya, bangunan yang berdiri di atasnya juga harus dibongkar sebagai bagian dari penegakan tata ruang.
"Kalau terbitnya hak atas tanah setelah terbit PP (peraturan pemerintah) tentang sungai maupun terbit permen (peraturan mengeri) tentang sempadan sungai tadi dan itu ada daerah terlarang maka mau tidak mau hak atas tanahnya harus kita tinjau ulang. Dan kalau hak atas tanahnya ditinjau ulang maka bangunannya pun harus dirobohkan," ujar Nusron.
Namun, Nusron mengakui langkah penertiban tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial di daerah. Pemerintah harus berhitung dengan dampak yang muncul, terutama jika bangunan yang berdiri di sempadan sungai ditempati masyarakat berpenghasilan rendah.
"Nah, kalau merobohkan bangunan nanti jadi isu tersendiri terutama isu di daerah tentang masalah kalau itu ternyata orang miskin, ternyata orang enggak mampu bangunannya dirobohkan meskipun di pinggir sungai akan menjadi isu tersendiri," ujarnya.
Menurut Nusron, peninjauan sertifikat tanah di sempadan sungai menjadi bagian dari evaluasi besar tata ruang di Pulau Sumatra pascabencana.
Pemerintah pusat dan daerah akan mengkaji ulang penataan kawasan sungai, termasuk pola perizinan dan pengawasan bangunan, agar fungsi sempadan sungai kembali berjalan dan risiko banjir dapat ditekan.
(del/sfr)