Aturan Baru, OJK Bisa Bantu Korban Gugat Lembaga Keuangan Bermasalah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan yang memberi kewenangan bagi otoritas untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Tujuannya, untuk melindungi konsumen sektor jasa keuangan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan yang berlaku sejak 22 Desember 2025.
"OJK terus memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Selasa (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 3, aturan ini menetapkan OJK berwenang melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan gugatan untuk pelindungan konsumen.
Lihat Juga : |
Gugatan dapat diajukan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang masih memiliki izin, pernah memiliki izin, maupun pihak lain dengan itikad tidak baik.
"Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action)," jelas Ismail.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 4 yang menyatakan gugatan OJK merupakan gugatan berdasarkan legal standing, bukan class action, serta diajukan tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari konsumen.
Adapun gugatan diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum dan berdasarkan penilaian OJK.
Tujuan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan, dan/atau memperoleh ganti kerugian akibat pelanggaran peraturan di sektor jasa keuangan. Ganti kerugian tersebut digunakan langsung untuk pembayaran kepada pihak yang dirugikan.
Dalam pelaksanaannya, OJK dapat berkoordinasi dengan pihak eksternal seperti kementerian, aparat penegak hukum, maupun praktisi hukum.
OJK juga wajib mengumumkan daftar konsumen yang dimasukkan dalam gugatan, memberi kesempatan konsumen untuk menyatakan keluar dari gugatan (opt out), serta mengatur mekanisme penyampaian identitas dan dokumen pendukung.
Aturan ini menegaskan konsumen tidak dibebankan biaya selama proses gugatan hingga pelaksanaan putusan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 16, sementara seluruh biaya proses gugatan dibebankan pada anggaran OJK.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan distribusi ganti rugi diatur dalam Pasal 15, termasuk kewajiban OJK menyampaikan informasi kepada konsumen, melaksanakan distribusi pembayaran, dan mengadministrasikan hasil pelaksanaan.
OJK juga dapat menunjuk pihak ketiga untuk membantu distribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 17. Dalam hal konsumen menolak atau tidak ditemukan, pembayaran dititipkan ke pengadilan sesuai Pasal 18.
Kewajiban pelaporan diatur dalam Pasal 19, yang mewajibkan OJK menyusun laporan pelaksanaan putusan berisi identitas konsumen, klasifikasi penerima, nominal ganti rugi, hingga tanggal distribusi, serta mempublikasikan ringkasan laporan tersebut.
Lihat Juga : |
Dengan berlakunya POJK 38/2025, OJK sekaligus mencabut ketentuan gugatan dalam POJK sebelumnya dan menetapkan aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
"Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan," ujar Ismail.
(del/ins)
