Pakar Hukum Apresiasi Ketegasan Mentan Bongkar Penyelundupan Beras
Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyatakan bahwa langkah tegas Kementerian Pertanian (Kementan) di bawah kepemimpinan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman membongkar praktik penyelundupan beras ke kawasan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, sangat penting guna menjaga keberhasilan capaian swasembada beras.
Azmi menilai, keberhasilan tersebut merupakan visi besar Presiden Prabowo Subianto yang telah dieksekusi dengan baik oleh Kementan.
"Capaian swasembada ini seharusnya dijaga dan didukung oleh semua pihak. Jangan sampai dirusak oleh praktik-praktik ilegal seperti penyelundupan," kata Azmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azmi juga menyoroti dampak langsung praktik penyelundupan terhadap petani nasional. Ia menyebut, masuknya beras ilegal dapat merugikan petani yang selama ini telah bekerja keras menjaga produksi pangan nasional.
"Tindakan ini merugikan hak ekonomi dan mereduksi kesejahteraan 115 juta petani nasional. Jerih payah mereka bisa terganggu jika negara tidak tegas terhadap penyelundupan," katanya.
Dalam hal ini, ketegasan Mentan Amran menjadi langkah strategis dan konstitusional untuk melindungi kepentingan petani, menjaga kedaulatan pangan, serta menegakkan hukum secara konsisten, yang menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah menolak praktik-praktik ilegal.
Menurut Azmi, tindakan penyelundupan beras merupakan kejahatan serius yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Praktik Penyelundupan ini merupakan bagian Sabotase Ekonomi Nasional, sehingga tindakan penyelundupan beras bukan sekadar pelanggaran administratif kepabeanan.
"Ini kejahatan multilapis, yaitu tindakan yang melanggar regulasi karantina dan prosedur kepabeanan secara kumulatif, serta mengandung delik pidana ekonomi yang kuat untuk memberikan efek jera yang maksimal kepada para aktor intelektualnya," ujar Azmi.
Selain mencederai visi besar kedaulatan pangan yang sedang dibangun pemerintah, praktik ilegal juga melanggar aturan karantina, serta berpotensi dijerat berbagai ketentuan hukum pidana.
"Dari sisi karantina saja sudah jelas melanggar. Apalagi jika ditarik ke ranah tata niaga maupun ketentuan dalam hukum pidana, ada banyak pasal yang bisa diterapkan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku," ujar Azmi.
Sebelumnya, Mentan Amran menemukan dugaan penyelundupan beras dalam inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Praktik ini dinilai melanggar prosedur karantina dan kepabeanan sekaligus bentuk pengkhianatan terhadap petani dan kedaulatan pangan nasional.
Berdasarkan hasil penindakan, aparat mengamankan total 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton masih berada di gudang Bea Cukai. Beras tersebut diangkut menggunakan enam kapal dari FTZ Tanjung Pinang, wilayah yang secara faktual bukan daerah produsen beras, dengan tujuan ke sejumlah daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau. Menurut Amran, pola distribusi ini tidak masuk akal dan menguatkan dugaan penyelundupan.
"Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan. Tindakan ini merugikan hak ekonomi dan kesejahteraan 115 juta petani Indonesia," kata Mentan.
(rea/rir)[Gambas:Video CNN]