Agincourt Buka Suara usai Izin Usaha Tambang Dicabut Prabowo

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jan 2026 16:55 WIB
Agincourt menyampaikan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Ilustrasi (AFP/YT HARIONO).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Agincourt Resources ("Perseroan") menyampaikan kalau pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Pencabutan izin 28 perusahaan dilakukan karena terbukti memicu bencana banjir Sumatra.

Perseroan mengklaim baru mengetahui informasi mengenai pencabutan IUP dari pemberitaan media.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencabutan izin usaha Agincourt Resources dan 27 perusahaan lain lantaran terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan, dan memicu bencana banjir di Sumatra.

"Hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut," ujar Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono dalam keterangan resmi, Rabu (21/1).

Meskipun begitu, perusahaan pertambangan emas dan perak di Tambang Martabe, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara itu akan menghormati setiap keputusan pemerintah. Di samping itu, Agincourt tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan," tambah Katarina.

Prabowo mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatra. Dari total perizinan yang dicabut, sebanyak 22 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare. 

Sementara itu, sebanyak 6 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK). Salah satunya PT Agincourt Resources. 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan setelah terjadi bencana banjir yang menimpa Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut.

Prasetyo mengatakan Prabowo menerima laporan hasil investigasi dari Satgas PKH terkait perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Dalam rapat terbatas melalui zoom meeting dari London, Inggris, pada Senin (19/1), Prabowo memutuskan mencabut izin 28 perusahaan tersebut.

"Bapak presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1).

Berikut daftar perusahaan yang dicabut perizinannya:

- Daftar 6 Badan Usaha Nonkehutanan

Aceh (2 Unit)
1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
2. CV Rimba Jaya (PBPHHK)

Sumatera Utara (2 Unit)
1. PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
2. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

Sumatera Barat (2 Unit):
1. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
2. PT Inang Sari (IUP Kebun).

- Daftar 22 Perusahaan dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan

Aceh (3 Unit):
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat (6 Unit):
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara (13 Unit):
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk

(ldy/ins)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK