Jadwal Fit and Proper Test Calon Deputi BI, Thomas Djiwandono Senin
Jadwal fit and proper test tiga calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yakni Thomas Djiwandono, Solikin M Juhro dan Dicky Kartikoyono dimulai besok, Jumat (23/1).
Komisi XI DPR RI menargetkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) ditargetkan rampung pada Senin (26/1). Hasilnya akan dilaporkan dalam sidang paripurna DPR RI pada Selasa (27/1).
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan calon Deputi Gubernur BI Solikin M Juhro dijadwalkan menjalani sesi fit and proper test besok, sedangkan Thomas dan Dicky pada Senin pekan depan.
"Hari Jumat untuk Bapak Solikin M. Juhro jam 9 sampai jam 10, kemudian lanjut hari Senin karena hari Jumat itu harinya pendek, itu dilanjutkan pada hari Senin," ujar Misbakhun saat ditemui di Gedung AA Maramis, Rabu (21/1).
Kemudian, pada Senin (26/1), giliran Dicky Kartikoyono dan Thomas Djiwandono menjalani fit and proper test. Dicky dijadwalkan pukul 15.00 WIB, sedangkan Thomas mengikuti sesi pukul 16.00 WIB.
Ia menjelaskan masing-masing calon akan menjalani uji kelayakan selama sekitar satu jam. Proses tersebut meliputi pemaparan visi dan misi, sesi tanya jawab, serta pendalaman jawaban oleh anggota Komisi XI.
"Rencananya kita berikan waktu 1 jam 25 menit membacakan visi misi, 15 menit tanya jawab, dan 20 menit berikutnya adalah jawaban dari para kandidat calon anggota Deputi Gubernur Bank Indonesia," ujarnya.
Misbakhun menegaskan seluruh proses uji kelayakan ditargetkan selesai pada hari yang sama. Setelah itu, Komisi XI akan langsung menggelar rapat internal untuk mengambil keputusan.
"Hari Senin itu juga (selesainya). Rencana kita juga akan mengadakan rapat internal di Komisi XI dan dari sana kita akan memutuskan dan kemudian kita laporkan untuk masuk kepada Paripurna tanggal 27 hari Selasa," katanya.
Ia memastikan seluruh calon Deputi Gubernur BI telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Semua. Jadi semua persyaratan kita sudah cek semuanya. Sekuen tanggal, pengunduran diri, dan sebagainya semuanya kita sudah cek sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan," pungkas Misbakhun.
(pta)