Purbaya Copot Kakanwil Pajak Jakut Buntut OTT KPK: Ini Peringatan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merombak sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di wilayah Jakarta Utara (Jakut), termasuk mencopot Wansepta Nirwanda dari jabatan kepala kantor wilayah (kakanwil).
Perombakan dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat tiga pegawai KPP Madya Jakut.
Purbaya melantik empat pejabat baru di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Gambir, Kamis (22/1). Pejabat yang dilantik diharapkan dapat menjalankan tugas dengan profesional dan menjaga integritas institusi.
"Saya, Menteri Keuangan dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan. Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melakukan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan," kata Purbaya di Kantor KPP Madya Jakarta Utara, Gambir, Kamis (22/1).
Purbaya menegaskan satu oknum yang menyimpang dapat merusak kepercayaan publik dan kerja ribuan pegawai lainnya. Ia menegaskan sanksi tegas akan diberikan bagi pegawai yang terbukti melakukan penyimpangan.
"Mulai dari mutasi ke wilayah terpencil, sampai penghentian sesuai tingkat jabatannya. Ini bukan karena saya emosi atau mau gaya-gaya, tetapi karena negara tidak boleh kalah oleh penyimpangan," ujarnya.
Purbaya juga menekankan pentingnya pengawasan atasan terhadap bawahan, menyusul OTT yang menjerat tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara pada 9 Januari 2026. Total lima orang menjadi tersangka dalam kasus suap pengurangan nilai pajak tersebut.
"Mereka di bawah tidak bekerja sendirian, mereka diawasi oleh atasannya.Atasannya harus mengawasi betul kerja bawahannya. Jangan sampai terlibat, tetapi juga jangan sampai dikibulin kalau bawahannya main-main, atasannya nggak tahu," kata Purbaya.
"Jadi saya ingin kita ambil langkah strategis sampai ke level-level kakanwil kita mutasikan. Ini juga peringatan untuk pegawai pajak yang lain. Jadi semuanya harus mengawasi dengan lebih seksama tindakan di bawahnya," tambahnya.
Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menelusuri potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Dalam proses ini, KPK menemukan adanya modus 'all in' yang digunakan untuk mengakali kewajiban membayar pajak.
Dalam OTT yang dilakukan pada 9 Januari 2026, tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara ditangkap. Total lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak tersebut.
Kelima orang tersangka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut; ASB Tim Penilai di KPP Madya Jakut; ABD selaku Konsultan Pajak; serta EY Staf PT WP.
"Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Berikut pejabat pajak yang dilantik hari ini:
1. Untung Supardi sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Utara,
2. Gorga Parlaungan sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
3. Hadi Suprayitno sebagai Kepala Seksi Pengawasan III KPP Madya Jakarta Utara,
4. Andika Arisandi sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda KPP Madya Jakarta Utara.