BGN Pastikan Pegawai SPPG Berstatus ASN Dapat THR
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan seluruh pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus ASN/PNS akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurutnya, pemberian THR untuk seluruh ASN sudah diatur dalam perundangan. Semua abdi negara berhak atas THR tanpa terkecuali, termasuk pegawai dapur MBG.
"Kalau ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN," ujarnya ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Kamis (29/1).
Aturan THR PNS biasa akan ditetapkan saat ramadan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pencairannya dilakukan sejak H-14 Idulfitri.
Dadan sebelumnya mengungkap pegawai BGN termasuk yang ditempatkan di SPPG akan diangkat menjadi PPPK. Misalnya, pada 1 Februari 2026, ada 32 ribu pegawai diangkat PPPK.
Ia mengatakan dari 32 ribu pegawai yang akan diangkat, sebanyak 31.250 orang melalui tahap seleksi formasi khusus dan 750 orang melalui formasi umum yang terdiri dari 375 orang akuntan dan tenaga gizi 375 orang.
Pengangkatan ini adalah untuk seleksi tahap II, setelah tahap I telah diangkat 2.080 pegawai berstatus PPPK pada 1 Juli 2025.
Setelah proses seleksi tahap 2 selesai dilakukan, BGN akan kembali membuka tahap 3 dan 4 dengan jumlah pegawai yang diangkat masing-masing 32.460 orang tiap gelombang.
"Kemudian kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk melakukan seleksi PPK tahap 3 dan 4 dan kita akan buka nanti secara umum dengan jumlah formasi masing-masing 32.460," tegas Dadan usai Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Selasa (20/1).
(ldy/sfr)