ESDM Bakal Beri 313 Izin Baru Wilayah Pertambangan Rakyat

CNN Indonesia
Jumat, 30 Jan 2026 08:46 WIB
Kementerian ESDM berencana menerbitkan 313 izin baru tambang rakyat seiring rencana penyesuaian Wilayah Pertambangan (WP) Tahun 2025.
Kementerian ESDM berencana menerbitkan 313 izin baru tambang rakyat seiring rencana penyesuaian Wilayah Pertambangan (WP) Tahun 2025. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/ANDRI SAPUTRA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian ESDM berencana menerbitkan 313 izin baru tambang rakyat seiring rencana penyesuaian Wilayah Pertambangan (WP) Tahun 2025. Hal ini berdasarkan usulan yang disampaikan tiga Pemerintah Provinsi yang telah melalui proses verifikasi dan evaluasi.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan penyesuaian WP dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi kegiatan pertambangan rakyat sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya mineral yang lebih tertata.

"Dasar pengajuan Rencana Penyesuaian Wilayah Pertambangan adalah berdasarkan usulan menteri dari usulan gubernur yang telah melalui proses koordinasi dengan Bupati Wilayah Kota yang memiliki potensi pertambangan mineral dan batu bara yang dapat diusahakan menjadi kegiatan usaha pertambangan," ujar Yuliot dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Kamis (29/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia merinci usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tersebut berasal dari Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 129 blok, Sumatra Barat 121 blok, dan Sulawesi Utara 63 blok.

Sementara itu, Provinsi Sumatra Utara tidak mengajukan penambahan WPR dan tetap menggunakan sembilan blok yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Gubernur Sumatra Barat mengusulkan terhadap 332 blok WPR dan itu berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi akan ditetapkan 121 blok," kata Yuliot.

Yuliot menjelaskan, penyesuaian Wilayah Pertambangan Tahun 2025 dilakukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang telah beberapa kali diubah.

Dalam aturan tersebut, penetapan WP dilakukan pemerintah pusat setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

Menurutnya, penetapan WP sangat dinantikan oleh pemerintah daerah karena menjadi dasar penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana detail tata ruang.

Selain itu, WP juga menjadi pijakan bagi penerbitan izin usaha pertambangan, termasuk izin pertambangan rakyat.

Yuliot menegaskan, perubahan WP tidak akan mengganggu izin yang sudah ada. Pemerintah memastikan wilayah izin usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, dan wilayah izin usaha pertambangan khusus yang telah memiliki izin tetap berlaku sesuai ketentuan.

"Perubahan wilayah pertambangan tidak mengurangi atau menghapus wilayah izin usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, dan wilayah izin usaha pertambangan khusus yang telah memiliki IUP, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian serta SIPB yang masih berlaku," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr)