Mengintip Aturan soal Pergantian Dirut BEI Usai Iman Rahcman Mundur
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengundurkan diri pada Jumat (30/1). Langkah itu diambil usai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambrol 8 persen dalam dua hari berturut-turut pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1)
"Saya sebagai direktur dan utama BEI dan sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi dua hari kemarin, menyatakan mengundurkan diri sebagai direktur utama Bursa Efek Indonesia," ujar Iman dalam konferensi pers di Gedung BEI.
Iman berharap keputusannya terbaik untuk pasar modal Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga dengan pengunduran saya ini pasar modal kita jadi lebih baik," ujarnya.
Meski begitu, Iman menyampaikan posisinya akan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) yang akan diumumkan kemudian.
"Nanti akan ada sementara Plt yang akan ditunjuk berdasarkan aturan kita sampai ditunjuk definitif direktur utama yang baru," ungkapnya.
Lalu, bagaimana dengan aturannya jika dirut BEI mundur?
Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, terdapat beberapa ketentuan terkait pengunduran diri dan syarat dirut baru.
Dalam Pasal 23 ayat (6) beleid tersebut mengatur pengunduran diri dengan kewajiban jajaran Direksi BEI untuk melaporkan pengunduran diri ke OJK paling lambat lima hari kerja sejak diketahui atau diterimanya surat pengunduran diri oleh Direksi Bursa Efek.
Kemudian, dalam Pasal 24 mengatur ketentuan masa berlaku jabatan Direksi BEI, yaitu kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Selain itu, pencopotan direksi BEI lantaran menjadi anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit, dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana, berhalangan tetap, meninggal dunia, dan/atau masa jabatan berakhir.
Lebih lanjut, dalam Pasal 25 disebutkan Direksi BEI dapat dihentikan OJK karena tidak memiliki akhlak dan moral yang baik, melakukan perbuatan tercela di sektor jasa
keuangan, melakukan pelanggaran yang cukup material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, tidak mempunyai komitmen terhadap pengembangan Bursa Efek, dan/atau gagal atau tidak cakap menjalankan tugas.
"Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memberhentikan sementara dan/atau terjadi kekosongan atas seluruh anggota Direksi Bursa Efek, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk dan menetapkan Dewan Komisaris Bursa Efek untuk melaksanakan fungsi Direksi Bursa Efek hingga diangkatnya anggota Direksi yang baru oleh RUPS," tulis Pasal 25 ayat (2) POJK Nomor 58.
Adapun dalam Pasal 5 dijelaskan persyaratan dan kompetensi yang harus dipenuhi oleh anggota direksi BEI, yakni:
a. Integritas meliputi:
1. Orang perseorangan warga negara Indonesia dan cakap melakukan perbuatan hukum;
2. Memiliki akhlak dan moral yang baik;
3. Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
4. Tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan;
5. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan menyampaikan paling sedikit Surat Keterangan Catatan Kepolisian dimana jangka waktu tanggal diterbitkannya sampai dengan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau sesuai dengan masa berlaku yang diberikan dari kepolisian jika kurang dari 6 (enam) bulan;
6. Tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
7. Mempunyai komitmen terhadap pengembangan Bursa Efek dan Pasar Modal Indonesia.
b. Kompetensi meliputi:
1. Mempunyai pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan pengetahuan yang luas tentang Pasar Modal termasuk perkembangan Pasar Modal internasional;
2. Memahami prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip pengelolaan risiko; dan
3. Memiliki latar belakang dan/atau pengalaman yang cukup.
Sementara itu, dalam Pasal 6 ditentukan seorang direksi BEI wajib mempunyai pengalaman sebagai anggota direksi pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan paling singkat 5 tahun, dengan ketentuan paling singkat 3 tahun berpengalaman pada posisi anggota direksi di Perusahaan Efek.
Lalu, seorang anggota Direksi BEI wajib berpengalaman pada posisi manajerial paling rendah 1 tingkat di bawah direktur atau jabatan yang setara pada institusi pengawas Pasar Modal dan/atau organisasi yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal untuk mengatur pelaksanaan kegiatannya, paling singkat 5 tahun.
(fln/ins)
