Pemerintah Mau Kerek Batas Investasi Dapen-Asuransi ke Saham Jadi 20%
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan batas investasi dana pensiun (dapen) dan asuransi ke pasar modal dari sebelumnya 8 persen menjadi 20 persen. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan likuiditas pasar saham dan memperkuat fondasi pasar modal Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kenaikan batas investasi ini hanya berlaku pada saham-saham yang tergabung dalam indeks LQ45 untuk tahap awal.
"Dulunya kan 20 persen batasnya, terus diturunkan ke 8 persen. Kayaknya sebelumnya 5 persen. Kita akan bebaskan lagi ke 20 persen. Tapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. Mungkin untuk pertama kita batasin di LQ45," ujar Purbaya usai menghadiri rapat bersama pimpinan Danantara di Jakarta, Jumat (30/1).
Purbaya menambahkan, aturan lengkap mengenai investasi dana pensiun akan diselesaikan dalam waktu satu minggu agar dana pensiun dan asuransi dapat mulai menyalurkan investasinya sesuai batas baru.
"Seminggu juga kelar," ucapnya.
Ia menegaskan pemerintah akan memantau ketat implementasi kebijakan agar manipulasi pasar dapat diminimalkan.
"Kita harapkan manipulasi pasar yang berlebihan atau goreng-gorengan bisa dikurangi semaksimal mungkin. Jadi saya nggak mau melepaskan asuransi ke pasar yang manipulatif. Itu akan diperbaiki. Semuanya jadi aman," tegas Purbaya.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat stabilitas pasar modal di tengah gejolak IHSG akibat pembekuan saham Indonesia dalam indeks MSCI.
Menurut Purbaya, peningkatan alokasi investasi ini juga akan mendorong partisipasi institusi besar di pasar modal dan memperkuat likuiditas.
"Tapi yang jelas bahan bakar ke kapital market jadi ada lebih besar dibanding sebelumnya. Nanti itu akan diperhatikan juga Integritas pasar dalam pengertian dengan kebijakan tadi," pungkasnya.
(lau/ins)