Bagaimana OJK Beroperasi usai Mahendra Siregar Mundur?
Mahendra Siregar resmi mundur dari jabatan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini, Jumat (30/1).
Pengunduran diri Mahendra juga berbarengan dengan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) Aditya Jayaantara.
"Ketua DK OJK, KE PMDK dan DKTK telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi.
Lalu, setelah Mahendra mundur, bagaimana OJK beroperasi?
Dalam rilis resmi, OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
"Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan," demikian pernyataan tersebut.
OJK, dalam rilis itu, juga berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
Keputusan Mahendra dan dua pejabat OJK lain untuk mundur merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah pemulihan yang diperlukan.
Langkah Mahendra dkk itu juga terjadi usai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambrol dua hari berturut.
IHSG dua kali anjlok 8 persen pada perdagangan 28 dan 29 Januari. Dampaknya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk membekukan sementara perdagangan saham (trading halt) dua hari beruntun.
(har)