Investor Asing Ingin Ambang Lapor Kepemilikan Saham Turun ke 1 Persen
CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan investor asing mendorong agar aturan ambang batas pelaporan kepemilikan saham diturunkan ke level 1 persen.
Saat ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatur keterbukaan kepemilikan saham di atas 5 persen. Artinya, hanya investor yang menguasai lebih dari 5 persen saham sebuah perusahaan yang wajib melaporkan hal itu ke bursa.
Masukan dari investor asing disampaikan kepada Rosan saat bos Danantara itu menemui para pemilik modal usai IHSG amblas dua hari beruntun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sekarang kan yang perlu dibuka investornya itu kalau di atas 5 persen, nah mereka bilang kalau bisa itu diturunkan tidak hanya dibatas 5 persen, karena di beberapa negara seperti India 1 persen, yang lain 2 persen," kata Rosan di Bursa Efek Indonesia, Minggu (1/2).
Menurut Rosan, investor asing menilai ambang batas pelaporan dengan kepemilikan saham di atas 5 persen tersebut masih terlalu tinggi. Hal itu dinilai berpotensi membuka ruang pembentukan harga saham yang tidak wajar.
"Karena aksi untuk penciptaan harga yang semu akan menjadi sangat-sangat sulit, karena investornya akan terbuka. Jadi kalau mereka melakukan tindakan itu pasti akan terdeteksi. Nah itu salah satu masukan dari investor luar yang saya terima," imbuh Rosan.
Ia telah menyampaikan masukan tersebut kepada BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, investor asing juga mengapresiasi rencana menaikkan ketentuan free float minimum emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
"Mereka memberikan sinyal yang positif karena beberapa reform yang akan dilakukan ini. Mereka juga sudah mendengar di beberapa media, yang mereka apresiasi adalah peningkatan floating menjadi 15 persen," pungkasnya.
Sederhananya, free float adalah jumlah saham yang aktif milik sebuah perusahaan yang dijual ke publik. Artinya, saham free float tidak 'dikunci' oleh pemegang saham besar, seperti pendiri perusahaan, manajemen, atau institusi.
Semakin besar persentase free float, maka semakin likuid saham tersebut. Banyak investor yang bisa membeli atau menjual kapan saja dan pergerakan harganya lebih stabil sebab tak mudah dimanipulasi.
Saat ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan aturan free float saham minimal 7,5 persen bagi perusahaan untuk bisa tetap tercatat di bursa.
(lau/pta)