Free Float Malaysia Tertinggi se-ASEAN, Bagaimana Indonesia?
Malaysia menjadi negara dengan ketentuan minimum porsi kepemilikan saham publik (free float) tertinggi dibandingkan negara ASEAN lainnya, yakni sebesar 25 persen.
Sementara itu, Indonesia termasuk kategori terendah dengan ketentuan free float 7,5 persen, di bawah Singapura dan Filipina yang masing-masing menetapkan batas minimal 10 persen.
"OJK dan BEI diharapkan untuk menerbitkan aturan yang meningkatkan free float dari 7,5 menjadi 15 persen dan ini ditargetkan kemarin juga sudah diumumkan oleh OJK di bulan Maret ini," ujar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Gedung Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai perbandingan, Malaysia, Hong Kong, dan Jepang telah menerapkan free float minimal 25 persen. Sementara Singapura, Filipina, dan Inggris berada di kisaran 10 persen.
"Thailand sama dengan Indonesia,nantinya 15 persen," ujarAirlangga.
Dia juga mengakui porsi saham publik di bursa Indonesia dinilai relatif rendah dibandingkan sejumlah negara lain.
Berikut perbandingan minimum free float di sejumlah bursa saham ASEAN:
1. Malaysia (BM): 25 persen (tertinggi)
2. Thailand (SET): 15 persen
3. Singapura (SGX): 10 persen
4. Filipina (PSE): 10 persen
6. Indonesia (IDX): 7,5 persen (terendah)
Pemerintah dan otoritas pasar modal Indonesia berencana menaikkan ketentuan free float di Bursa Efek Indonesia (BEI) dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Dengan kebijakan tersebut, posisi Indonesia akan sejajar dengan Thailand, namun tetap berada di bawah Malaysia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan ketentuan free float 15 persen mulai bulan depan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan likuiditas pasar modal dan memperkuat kepercayaan investor.
Langkah ini diambil di tengah sorotan terhadap pasar modal Indonesia yang dinilai masih memiliki free float relatif kecil dibandingkan bursa saham di kawasan maupun global.
Kebijakan tersebut juga muncul setelah penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) pekan lalu. Lembaga itu meminta peningkatan transparansi data pasar Indonesia, serta mengultimatum potensi penurunan status Indonesia dari emerging market atau negara berkembang menjadi frontier market alias negara dengan perkembangan pasar tahap awal.
Saat ini, berdasarkan Peraturan No. I-A BEI, saham free float didefinisikan sebagai saham yang dimiliki pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 5 persen, tidak dimiliki oleh pengendali dan afiliasinya, bukan milik direksi dan komisaris, serta bukan saham hasil pembelian kembali (buyback).
Dalam aturan tersebut, emiten wajib memiliki sedikitnya 50 juta saham free float atau setara 7,5 persen dari total saham tercatat, serta memiliki minimal 300 pemegang saham.
BEI dapat melakukan suspensi terhadap saham perusahaan yang berada di Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut. Apabila masa suspensi mencapai dua tahun, bursa berwenang melakukan delisting.
Namun demikian, peningkatan porsi free float dinilai tidak akan berlangsung cepat. Selain membutuhkan komitmen dari emiten, proses reformasi pasar juga diwarnai dinamika internal setelah lima pejabat BEI dan OJK dilaporkan mengundurkan diri dalam sepekan terakhir.
(lau/ins)
