DPR Tunggu Surat Prabowo untuk Seleksi Calon Bos OJK Baru
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan DPR masih menunggu surat resmi dari Presiden Prabowo Subianto sebelum memulai proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru.
"Wilayah kewenangan pemerintah eksekutif itu menjadi wilayah kewenangannya pemerintah. Yang ditunggu oleh DPR itu adalah, kalau surat dari pemerintah, yaitu surat dari Bapak Presiden, sudah masuk, maka kita akan secepatnya melaksanakan apa yang dimandatkan undang-undang, yaitu melakukan fit and proper dan mengambil keputusan," ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (4/2).
Ia menegaskan DPR siap bergerak cepat setelah menerima surat tersebut, terlebih di tengah kondisi pasar yang membutuhkan kepastian. Menurut Misbakhun, DPR bersikap fleksibel dalam merespons kebutuhan eksekutif, khususnya ketika situasi dinilai mendesak.
"DPR itu sangat fleksibel terhadap kebutuhan kekuasaan eksekutif. Apalagi kalau ada situasi yang mendesak, DPR bisa bekerja sangat cepat dan memberikan respons yang cepat sebagai kebutuhan untuk masyarakat," katanya.
Misbakhun menambahkan mekanisme yang ditempuh DPR tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, proses seleksi akan dilakukan sesuai prosedur begitu usulan resmi dari presiden diterima.
Posisi Ketua Dewan Komisioner OJK sebelumnya dijabat oleh Mahendra Siregar yang mengundurkan diri setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam pekan lalu.
Bersamaan dengan itu, tiga pejabat OJK lainnya juga mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral di tengah gejolak pasar.
Untuk mengisi kekosongan sementara, OJK menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK. Penunjukan tersebut bersifat sementara hingga ditetapkannya Ketua Dewan Komisioner OJK yang definitif.
Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, calon anggota Dewan Komisioner dipilih oleh DPR berdasarkan usulan presiden.
Proses seleksi dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) yang dibentuk melalui keputusan presiden (keppres), dengan batas waktu paling lama dua bulan sejak terjadinya kekosongan jabatan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan pembentukan pansel calon Ketua OJK telah dimulai. Ia menargetkan Ketua OJK definitif dapat ditetapkan dalam waktu satu hingga dua pekan ke depan.
(del/sfr)