BEI Awasi Ketat Saham MINA-PIPA usai Eks Pegawai Jadi Tersangka
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengawasi ketat saham PT Minna Padi Asset Manajemen (PADI) dan PT Multi Makmur Lemindo (MML) Tbk (PIPA).
Pengawasan itu dilakukan usai pegawai BEI terseret kasus 'saham gorengan' PADI dan ditetapkan jadi tersangka setelah Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia, Selasa (3/2) kemarin.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan otoritas pasar modal akan bertindak sesuai dengan kewenangannya dengan memperketat sisi pengawasan terhadap emiten terkait. Ia pun menekankan pihak regulator tak perlu melakukan intervensi.
"Kami akan sesuaikan mekanisme yang ada di bursa dalam hal dari sisi informasi sudah disampaikan, dalam hal dari sisi fluktuasi memang tidak perlu ada intervensi dari regulator, tentu kami akan lihat kondisi dinamisnya bergerak," ujar Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (4/2).
Per pukul 14.00 WIB, bursa belum membekukan saham kedua emiten tersebut.
Nyoman menegaskan proses hukum selanjutnya merupakan kewenangan Bareskrim Polri dan ia menyampaikan pihaknya akan mencermati pola transaksi emiten PIPA.
"Kan ada informasi atas perusahaan tercatat kita yang diproses di aparat penegak hukum, tentu itu kewenangan dari mereka. Jadi, kita akan melihat dari sisi pola transaksi, terus kemudian kita lihat disclosure informasi. Jadi, tetap kita memastikan mekanisme pasar kita dulu, sesuai dengan ketentuan kita," terangnya.
Saat ini, saham PIPA melemah hingga Auto Reject Bawah (ARB) sebesar 14,62 persen ke harga Rp181 per lembar saham.
Pergerakan saham PIPA terpantau melemah sejak perdagangan tiga bulan terakhir sebesar 41,61 persen. Namun, saham emiten tersebut tercatat menguat hingga 1.408,33 persen apabila dilihat dalam perdagangan setahun terakhir.
Pada saat melakukan initial public offering (IPO) pada 10 April 2023 lalu, PIPA meraup dana sebar sebesar Rp97 miliar. Dalam prosesnya, perusahaan menunjuk PT Shinhan Sekuritas sebagai penjamin efek PIPA.
Namun, berdasarkan hasil penggeledahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan PIPA sebenarnya tidak layak melantai di BEI. Hal tersebut karena emiten tidak memenuhi persyaratan IPO dalam hal ketentuan valuasi aset.
Kemarin, Bareskrim Polri telah menggeledah kantor Sekuritas Shinhan terkait kasus saham gorengan di Gedung Equity Tower, kawasan Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut penggeledahan itu merupakan pengembangan dari kasus pidana saham gorengan yang telah diputus pengadilan.
"Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti," ujarnya dalam konferensi pers di lokasi.
"PT Shinhan sekuritas Indonesia selaku Perusahaan penjamin emisi efek telah berperan sebagai Perusahaan sekuritas penjamin atas proses IPO dari PT MML," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Ade Safri mengatakan ada dua pelaku yang telah divonis yakni MBP selaku mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT BEI serta J selaku Direktur PT MML.
Ia menjelaskan terpidana J melakukan perdagangan efek atau saham yang dalam pelaksanaannya menyampaikan fakta material palsu sehingga memperdaya para investor untuk ikut membeli saham tersebut.
"Dengan modus PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yaitu Terpidana MBP," jelasnya.
Ade Safri mengatakan dari pengembangan itu pihaknya kemudian menetapkan tiga tersangka baru yakni BH selaku Staf Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP3 PT BEI.
Kemudian DA selaku financial advisor dan RE selaku Project Manager PT MML yang bertugas untuk Initial Public Offering (IPO).
"Penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikarenakan valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.
(fln/sfr)