Pemerintah Larang Perusahaan MLM Jualan Produk di Shopee - Tokopedia

CNN Indonesia
Kamis, 05 Feb 2026 15:06 WIB
Pemerintah resmi melarang perusahaan MLM menjual produknya melalui lokapasar atau marketplace seperti Shopee dan Tokopedia lewat PP Nomor 3/2026. Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melarang perusahaan penjualan langsung atau multi-level marketing (MLM) menjual produknya melalui lokapasar atau marketplace seperti Shopee dan Tokopedia.

Larangan itu dalam aturan baru yang mengubah tata niaga sektor perdagangan dan memperketat skema penjualan langsung, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang diteken 15 Januari 2026.

Dalam Pasal 51 aturan itu, pemerintah melarang perusahaan penjualan langsung atau multi-level marketing (MLM) memasarkan produknya melalui lokapasar atau marketplace seperti Shopee dan Tokopedia. Aturan tersebut juga menegaskan larangan penggunaan skema piramida dalam pembentukan jaringan pemasaran MLM.

"Perusahaan yang telah memiliki perizinan berusaha di bidang penjualan langsung dilarang melakukan kegiatan menjual barang yang tercantum dalam perizinan berusahanya melalui saluran distribusi tidak langsung dan/atau online marketplace," bunyi Pasal itu.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menjelaskan PP 3/2026 menambahkan dan menegaskan norma di sektor perdagangan, khususnya yang berkaitan dengan penjualan langsung atau MLM.

"Ada beberapa norma yang ditambahkan di dalam PP 3 itu. Di bidang perdagangan, salah satunya yang terkait dengan penjualan langsung atau multi-level marketing," ujar Iqbal di PT Mikie Oleo Nabati Industri (MONI), Bekasi, Kamis (5/2).

Iqbal menerangkan dalam praktik perdagangan dikenal dua skema, yakni perdagangan tidak langsung dan perdagangan langsung. Di Indonesia, perdagangan langsung identik dengan sistem MLM yang diatur secara khusus.

"Kalau perdagangan langsung itu dari distributor bisa langsung kepada konsumen akhir. Nah, di Indonesia yang disebut perdagangan langsung itu multi-level marketing," katanya.

Terkait praktik MLM di e-commerce, Iqbal menegaskan larangan tersebut bukan hal baru dan kini dipertegas kembali melalui PP 3/2026.

"Dilarang. Sejak dulu, barang-barang yang dijual secara multi-level marketing itu tidak diperbolehkan untuk dijual di e-commerce. Karena kan e-commerce itu bisa langsung dibeli oleh konsumen akhir," ujarnya.

Menurut Iqbal, penjualan melalui marketplace bertentangan dengan karakter penjualan langsung karena memungkinkan konsumen membeli produk tanpa melalui jaringan penjual atau distributor resmi.

"Penjualan secara langsung ini harus dijual melalui orang-orang multi-level marketing sendiri atau distributor-distributornya," kata Iqbal.

Ia menambahkan larangan tersebut justru dimaksudkan untuk melindungi perusahaan MLM agar tidak merugikan sistem bisnisnya sendiri.

"Pihak yang dirugikan itu justru perusahaan multi-level marketing sendiri, karena mereka investasi di tenaga pemasaran atau distributor-distributornya," ujarnya.

(del/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK