Mengintip Gaji Jumbo PNS Pajak di Tengah OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (4/2).
Salah satunya terjadi di daerah Kalimantan Selatan (Kalsel), tepatnya di Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin.
"Benar, (OTT) di Kalsel," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui pesan singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap OTT ini berkaitan dengan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan yang berproses di KPP Madya Banjarmasin.
KPK menangkap total tiga orang, yakni dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta. Salah satunya adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.
"KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin. Saat ini sedang perjalanan menuju Jakarta," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/2).
Tak hanya itu, KPK juga mengamankan uang tunai lebih dari Rp1 miliar dalam OTT ini.
Ditjen Pajak memang dikenal sebagai salah satu lembaga pemerintahan yang sangat strategis lantaran mengelola salah satu sumber pemasukan negara.
Berapa Gaji Pegawai Ditjen Pajak?
Pegawai pajak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Keuangan RI sehingga gaji pokok pegawai pajak sama seperti ASN lainnya.
Gaji ASN terakhir mengalami kenaikan pada awal tahun ini yang termuat dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas atau Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Namun, tunjangan di masing-masing instansi cenderung berbeda. Berikut daftar gaji pokok PNS dan tunjangannya:
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.20
Kemudian, dalam catatan detikcom, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi satu-satunya ASN yang memiliki tunjangan kinerja atau tukin terbesar dibandingkan dengan instansi pemerintah lainnya.
Aturan mengenai tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendah di DJP ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan bagi level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp117.375.000.
Tunjangan PNS DJP
Eselon II
1. Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000
2. Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000
3. Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000
4. Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000
Eselon II
5. Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000
6. Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000
7. Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000
8. Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000
Eselon III ke bawah
9. Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000
10. Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 - Rp28.914.875
11. Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875 - Rp27.914.000
12. Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550 - Rp21.567.900
13. Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600 - Rp19.058.000
14. Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 - Rp21.586.600
15. Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 - Rp15.110.025
16. Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 - Rp11.306.487
17. Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 - Rp10.768.862
18. Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 - Rp10.256.950
19. Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 - Rp9.768.412
20. Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 - Rp8.457.500
21. Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 - Rp8.211.000
22. Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375
23. Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875
24. Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800
(fln/ins)