Efek Badai IHSG, OJK Bentuk Satgas Reformasi Pasar Modal

CNN Indonesia
Jumat, 06 Feb 2026 12:41 WIB
OJK bersama SRO akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Integritas Pasar Modal. Pembentukan satgas merupakan agenda transformasi pasar modal.
OJK bersama SRO akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Integritas Pasar Modal. Pembentukan satgas merupakan agenda transformasi pasar modal. (FOTO:CNNIndonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah dan Self-Regulatory Organizations (SRO) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Integritas Pasar Modal. Pembentukan satgas ini menjadi bagian dari agenda transformasi pasar modal Tanah Air.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan satgas tersebut bertujuan meningkatkan transparansi dan integritas pasar modal guna memperkuat kepercayaan investor, baik domestik maupun global.

"OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), KSEI, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan stakeholder terkait berkomitmen melakukan reformasi integritas pasar modal dengan membentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal," kata Friderica dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta,Kamis (5/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Friderica menyampaikan terdapat delapan rencana aksi dalam transformasi pasar modal yang dikelompokkan ke dalam empat klaster utama, yakni kebijakan free float, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum (enforcement), serta sinergitas.

Ia menegaskan reformasi tersebut dirancang sebagai langkah "bold and ambitious reforms" alias reformasi berani dan ambisius agar pasar modal Indonesia sejalan dengan praktik terbaik global, serta memenuhi ekspektasi global index provider.

"OJK bersama dengan SRO, serta BEI, menyampaikan komitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms di pasar modal Indonesia sesuai dengan best practices dan memenuhi ekspektasi Global Index Provider," ucapnya.

Sementara itu, untuk klaster kebijakan free float, OJK akan menaikkan batas minimum kepemilikan saham publik menjadi 15 persen dari ketentuan saat ini yakni 7,5 persen.

Ketentuan itu akan diterapkan secara bertahap bagi emiten yang telah tercatat, sementara emiten yang melakukan penawaran saham perdana atau IPO akan langsung mengikuti batas minimum 15 persen.

Penyesuaian kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan likuiditas perdagangan saham dan menyelaraskan pasar modal Indonesia dengan standar internasional.

OJK menyebut sejumlah aksi korporasi, seperti right issue, HMETD, non-HMETD, serta program ESOP dan EMSOP, dapat dimanfaatkan emiten untuk memenuhi ketentuan free float.

Selain itu, OJK bersama pemerintah dan SRO akan memperkuat peran investor institusi domestik serta memperluas basis investor, baik dalam negeri maupun asing. Pemerintah telah menyatakan komitmen melalui penyesuaian berbagai batas investasi, termasuk di sektor asuransi dan dana pensiun.

Pada klaster transparansi, OJK akan mendorong penguatan keterbukaan informasi terkait ultimate beneficial owner (UBO) dan afiliasi pemegang saham untuk meningkatkan kredibilitas pasar.

Penguatan juga dilakukan pada data kepemilikan saham melalui klasifikasi investor yang lebih granular dan andal sesuai praktik global. Data tersebut akan disampaikan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk dipublikasikan melalui laman resmi bursa.

Sementara pada klaster tata kelola dan penegakan hukum, OJK menyiapkan tiga langkah utama, yakni demutualisasi BEI sesuai amanat undang-undang, penguatan penegakan hukum atas pelanggaran pasar modal, serta peningkatan tata kelola emiten melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan dan sertifikasi penyusun laporan keuangan.

Adapun pada klaster sinergitas, OJK akan memperdalam pasar keuangan secara terintegrasi melalui kerja sama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan para pemangku kepentingan lainnya, sekaligus memperkuat kolaborasi berkelanjutan dalam reformasi pasar modal.

[Gambas:Video CNN]

(lau/ins)