OJK Targetkan Aturan Free Float 15 Persen Berlaku Maret 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan rencana kenaikan batas minimum free float saham menjadi 15 persen ditargetkan berlaku paling lambat Maret 2026. Aturan baru tersebut juga diklaim tidak akan menghambat proses penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO).
Pejabat Sementara (PJS) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan kebijakan tersebut justru mendorong calon emiten menyesuaikan perencanaan struktur kepemilikan saham sejak tahap awal, sebelum melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Tentu yang diperlukan nanti, mereka akan menyelaraskan rencana awal yang semula mungkin mempertimbangkan jumlah free float di bawah 15 persen, sendirinya akan mereka ubah menjadi 15 persen," kata Hasan usai menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasan menegaskan penetapan batas minimum free float 15 persen telah melalui perhitungan regulator dan tidak ditujukan untuk membatasi jumlah IPO. OJK meyakini kebijakan tersebut tidak akan mengurangi minat perusahaan untuk mencatatkan saham di bursa, melainkan meningkatkan kualitas emiten.
Ke depan, persetujuan IPO akan lebih menitikberatkan pada kesiapan dan fundamental perusahaan.
"Mulai sekarang, kami akan terus mengedepankan kualitas dari setiap perusahaan-perusahaan yang akan mengajukan diri untuk mendapatkan persetujuan pernyataan efektif di OJK, dan selanjutnya mendapatkan persetujuan untuk pencatatan sahamnya di bursa," ujarnya.
Sejalan dengan itu, OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan penyesuaian aturan bursa terkait free float. Hasan menyebut OJK juga melakukan pembahasan intensif dengan MSCI untuk memastikan kebijakan tersebut selaras dengan praktik global dan ekspektasi penyedia indeks internasional. Targetnya, ketentuan tersebut dapat diberlakukan sebelum akhir Maret 2026.
Meski aturan baru tengah disiapkan, OJK memastikan perusahaan yang sudah masuk dalam pipeline IPO tetap diproses menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini. Tidak ada kebijakan penundaan IPO sambil menunggu penerbitan aturan baru.
Sementara itu, emiten yang telah tercatat nantinya tetap diwajibkan menyesuaikan diri dengan ketentuan free float 15 persen melalui masa transisi secara bertahap.
Terkait kebijakan buyback saham, Hasan menegaskan aturan free float 15 persen tidak bertentangan dengan ketentuan pembelian kembali saham. Menurutnya, buyback dan free float merupakan dua pengaturan yang berbeda namun berjalan secara bersamaan.
"Jadi dua hal yang berbeda. Buyback sendiri tentu mengacu kepada ketentuan dan izin buyback," kata Hasan.
Ia menjelaskan emiten dengan porsi saham publik yang jauh di atas 15 persen memiliki fleksibilitas lebih besar untuk melakukan buyback. Sebaliknya, emiten yang berada mendekati batas minimum free float memiliki ruang buyback yang lebih terbatas.
Hasan menambahkan saat ini masih terdapat izin buyback khusus yang diberikan untuk menyesuaikan kondisi pasar sebelumnya dan belum dicabut. Emiten dapat memanfaatkan izin tersebut sepanjang tetap memenuhi ketentuan free float minimum secara bersamaan.
(lau/ins)